Terdakwa Jay Kumar Tamang (kiri) saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jay Kumar Tamang (28) dituntut 13 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu seberat 216,89 gram netto. Oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, pria asal Nepal ini dihukum selama 9 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/10).

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan dua bulan kurungan. Kata hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima.

Baca juga:  Tahap Pertama Komersialisasi 5G, Salah Satunya di Bali

Kasus yang menjerat terdakwa merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya warga negara Nepal lainnya, Ngir Man Gurung (berkas terpisah), Sabtu (25/5) lalu di Bandara I Ngurah Rai, Bali. Dia diduga menyelundupkan sabu-sabu seberat 506,23 gram dengan modus disembunyikan di dalam rongga pencernaan.

Di Bali, Ngir Man Gurung rencananya akan bertemu dengan terdakwa keesokan harinya, Minggu (26/5), di Hypermarket Mall Bali Galeria, Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, untuk mengambil satu buah tas ransel berisi sabu-sabu sesuai perintah bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand.

Baca juga:  KPU Terima Masukan Penyederhanaan Surat Suara

Berbekal informasi dan foto yang ditunjukkan Ngir Man Gurung, polisi melakukan pengintaian. Tak lama kemudian petugas melihat terdakwa mendorong troly atau keranjang belanja lalu ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *