SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebakaran melanda areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemkab Buleleng di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan terbakar, Minggu (20/10). Api membakar tumpukan sampah hingga sekitar 50 are.

Api diduga muncul karena pengaruh cuaca panas dan gas metan dari timbunan sampah. Pertama kali, titik api di TPA ini diketahui oleh Koordinator petugas TPA Made Sumendra.

Sekitar pukul 01.00 Wita, Sumendra menemukan titik api di sebelah selatan areal TPA. Kobaran api semakin besar “melahap” sampah yang menggunung di loaksi kejadian.

Baca juga:  Tahun Ini, Produksi Cengkeh Buleleng Diprediksi Membaik

Kobaran api yang cepat membesar terpaksa dibiarkan karena hari masih gelap. Baru pada pagi harinya, petugas TPA meminta bantuan pemadaman api.

Sekitar, pukul 08.00 Wita, dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dibantu truk tangki dari Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta) diterjunkan ke lokasi kejadian. Petugas damkar kemudian berhasil memadamkan setelah api membakar tumpukan sampah dengan luas sekitar 50 are.

Baca juga:  Rumah Terbakar di Sukawati, Empat Armada Damkar Dikerahkan

Api yang padam ternyata hanya pada permukaan tumpukan sampah saja. Bara api masih menyala dan mengeluarkan asap yang menyebar ke mana-mana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariyadi Pribadi mengatakan, kebakaran di TPA Bengkala ini diperkirakan karena cuaca panas. Hal ini ditambah keluarnya gas metan dari timbunan sampah. “Areal di TPA memang rawan terbakar, apalagi di sana ada gas metan dari timbunan sampah, sehingga terjadi kebakaran,” katanya.

Baca juga:  Lelang Jabatan di Buleleng, Sembilan Peserta Terbaik Segera Diumumkan

Untuk mencegah kebakaran kembali meluas, Ariyadi menyebut sudah berkoordiasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Mobil pemadam standby di lokasi kejadian. Sewaktu-waktu kalau api kembali menyala, mobil pemadam langsung dapat memadamkan api. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *