IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala lingkungan (kaling) di Kabupaten Badung mempertanyakan kebijakan Pemkab setempat menaikkan penghasilan tetap (siltap) per 1 September. Pasalnya, sejumlah kaling mengaku masih menerima penghasilan sesuai kebijakan sebelumnya.

Padahal, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta telah mengambil kebijakan untuk menyamakan siltap kaling dengan klian banjar dinas se-Badung. Mulai anggaran perubahan tahun 2019, per 1 September gaji kaling dan klian dinas menjadi sama Rp 5,3 juta. Namun, gaji yang diterima per September hanya Rp 2,570 juta.

Tak ayal, masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, ketimpangan penghasilan yang masih diterima ramai dipergunjingkan di media sosial (medsos) sejak Kamis (17/10) lalu. Mereka mempertanyakan masalah gaji belum sesuai dengan apa yang diberitakan meningkat.

Baca juga:  Abu Vulkanik Rusak 300 Ha Sawah di Tiga Kecamatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana saat dimintai konfirmasinya, Jumat 18/10), mengakui para kaling di Badung masih menerima pendapatan sesuai SK lama yakni Rp 2.570 juta. Sisa penghasilan yang belum diterima segera dibayarkan.

“Kenaikkan gaji kaling baru ditetapkan per September 2019, maka kekurangan gaji pada bulan September 2019 akan dirapel pada Oktober 2019. Kekurangannya tetap akan dibayar, kan ada hitung-hitungannya,” ujarnya.

Birokrat asal Denpasar itu menyatakan, saat ini SK baru sudah terbit. SK nomor: 153/0419/HK/2019 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Kepala Kepala Lingkungan di Kabupaten Badung telah disampaikan ke masing-masing kecamatan supaya bisa ditindaklanjuti.

Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak, Tiga Kecamatan di Gianyar Ini Dinilai Rawan 

“Dengan SK baru itu tentu mulai Oktober 2019, kaling se-Badung sudah menerima gaji baru yang disesuaikan, termasuk kekurangan pada bulan sebelumnya. SK baru sudah kami sampaikan ke kecamatan, karena kewenangan membayar gaji kaling ada di kecamatan,” jelasnya.

Sebelumnya, sesuai PP No.11 Tahun 2019, kepala desa dan perangkat desa diberikan siltap disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang mulai kepala desa sampai klian dinas terhitung 1 Januari 2020. Sumber siltap itu dibebankan ke Alokasi Dana Desa (ADD), namun ADD yang diterima tidak mencukupi. PP memberi peluang dapat dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk kelurahan, khususnya kaling, Bupati Badung memutuskan mulai anggaran perubahan 2019 sudah dianggarkan di APBD, sehingga penghasilannya sama dengan klian dinas.

Baca juga:  Ratusan Sapi Betina di 3 Kecamatan di Badung Ini Diasuransikan

Dari data Dinas PMD Badung, nafkah kaling tahun ini dan sebelumnya Rp 2.570.000, sedangkan klian dinas Rp 5,3 juta. Mulai anggaran perubahan 2019 keduanya mendapat penghasilan yang sama Rp 5,3 juta. Sementara mulai tahun 2020, nafkah klian dinas kembali naik menjadi Rp 6,4 juta dan kaling menyesuaikan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *