Umat Hindu sembahyang di Pura Besakih. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejak tahun 80-an, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sudah menyerukan agar pangempon betul-betul menjaga pura yang dijadikan sebagai objek wisata. Begitu juga para travel agent dan guide harus bisa memberikan pemahaman kepada wisatawan tentang hal-hal apa saja yang tidak boleh dilanggar saat ke pura.

“Berkaitan dengan tamu yang duduk di pura, kalau kita lihat itu sengaja diviralkan untuk memperkeruh situasi supaya masyarakat Bali goncang, supaya masyarakat Bali galau. Apalagi dekat pelantikan presiden. Ini nuansa politiknya sangat kental,” ujar Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana usai mengikuti kegiatan doa bersama di Pura Besakih, Karangasem, Kamis (17/10).

Terlepas dari hal itu, ia sepakat agar sanksi diterapkan secara tegas untuk para pelaku pelecehan pura sebagai tempat suci umat Hindu. Lantaran terkait pula dengan penghinaan dan penodaan agama, selain pelecehan adat istiadat dan budaya. Sanksi tidak hanya untuk wisatawan yang melecehkan, tapi juga guide yang mengantar sekaligus pangempon pura itu sendiri.

Baca juga:  Ibunda Penglingsir Puri Anyar Kerambitan VII Berpulang

“Ini harus kita lakukan dengan tegas dan saya minta pangempon pura jangan mengampuni lagi. Parisadha memberikan tuntutan yang keras, tapi pangempon pura mengampuni, memberikan maaf, ini yang kita tidak inginkan. Desa adat memberikan maaf, ini jangan diberikan seperti itu,” jelas Sudiana.

Menurutnya, saat satu pelaku pelecehan diberikan lolos, maka pelaku yang lainnya juga akan lolos. Pangempon atau desa adat jangan mau “dibeli” dengan harga pengganti upacara belasan juta dan banten prayascita saja. Sebab, hal itu sama saja dengan merendahkan umat Hindu dalam upayanya membangun pura, memelihara pura dan budaya Bali, serta mempertahankan keyakinan Hindu. Itu sebabnya, langkah Parisadha melayangkan tuntutan hukum mesti didukung oleh semua pihak. Dulu bahkan ada hukuman ditenggelamkan di laut bagi pelaku pelecehan tempat suci.

Baca juga:  Baru 1 Kecamatan di Karangasem Terima BSU IKM dan UMKM

“Berikan Parisadha memberikan hukuman yang sebenarnya. Jangan sampai ada yang menghalangi. Damai dengan siapa saja, sanksi hukum tetap ditegakkan. Kalau tidak demikian, kita sebenarnya yang lemah menjaga,” tegas Sudiana.

Apalagi ada unsur kesengajaan untuk melakukan pelecehan tempat suci. Sanksi yang diberikan seharusnya lebih tegas dan jangan ragu-ragu. Krama Bali yang bersalah saja bisa diberikan sanksi kasepekang, mestinya pelaku pelecehan tidak diberikan bebas bahkan bisa berleha-leha. “Ini perlu diperhatikan. Bila perlu diikat kemudian masukkan ke kolam 3 hari 3 malam untuk penyucian biar tahu rasa, biar kapok,” tandasnya.

Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyatakan, pura sebetulnya bukan objek wisata. Paling tidak, yang harus ditegakkan adalah Utama Mandala tidak boleh dimasuki wisatawan kecuali untuk sembahyang dan upacara. Masalahnya, ada pembiaran yang selama ini terjadi sehingga wisatawan bebas masuk ke Utama Mandala Pura.

Baca juga:  Prihatin dengan Kondisi Alam, Siswa SMA 1 Denpasar Ciptakan Semen Ramah Lingkungan

“Kita sendiri juga salah. Nanti Majelis Desa Adat akan menegaskan ini dan sudah tentu akan didukung oleh gubernur, bupati/wali kota, Parisadha. Mari kita bersama-sama jaga  pura kita,” sebut  Putra Sukahet.

Ia mengaku sedih dan prihatin ketika ada wisatawan yang melecehkan pura karena sama dengan ngeletehin pura. Apalagi ada unsur kesengajaan di sana, sehingga tindakan hukum harus berjalan untuk wisatawan bersangkutan. Setelah dihukum, mereka pun harus dideportasi dan tidak boleh lagi datang ke Bali. Selain itu, guide yang mengantar harus dicabut lisensinya dan travel agent agar dicabut izinnya. Untuk pecalang dan pangempon yang membiarkan hal itu terjadi agar diberikan sanksi pula sesuai awig-awig setempat. “Supaya ada efek jera dan takut melecehkan pura,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *