akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eksekutif di Pemprov Bali segera mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Bali. Sesuai rencana, Jumat (18/10) akan dilakukan pemantapan pembahasan KUA-PPAS sebagai pedoman pembahasan RAPBD Provinsi Bali 2020.

Kalau pembahasan KUA-PPAS tuntas, akan ditindaklanjuti dengan sidang paripurna KUA-PPAS serta penandatanganan KUA-PPAS antara pimpinan DPRD Bali dengan gubernur. “Setelah itu baru penyampaian RAPBD 2020 oleh gubernur pada sidang paripurna DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Menurut Sugawa Korry, sebagian besar pokok-pokok pikiran DPRD Bali serta hasil Musrenbang sudah terakomodasi dalam KUA-PPAS 2020. Kendati, masih ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih intensif.

Baca juga:  Bali United Waspadai Kebangkitan Persik

Diantaranya menyangkut usulan dewan agar saham pengendali BPD Bali dikembalikan ke Pemprov. Kemudian, penyertaan modal untuk PT. Jamkrida Bali Mandara agar ditambah. Baik oleh provinsi, maupun kabupaten/kota se-Bali. “Untuk dapat lebih memperbesar jumlah penjaminan kepada UMKM, koperasi dan LPD di Bali, diwajibkan menambah penyertaan modal sehingga gearing ratio bisa ditingkatkan lagi,” jelas Politisi Golkar asal Buleleng ini.

Sugawa Korry berharap penyertaan modal untuk Jamkrida bisa ditambah hingga Rp 40 miliar dari provinsi dan penyisihan anggaran kabupaten/kota. Dari jumlah itu, provinsi diharapkan menyumbang minimal Rp 30 miliar. Dengan demikian, gearing ratio-nya menjadi 40 kali sehingga Jamkrida bisa memberikan tambahan penjaminan sebesar Rp 1,6 triliun. “Tambahan penjaminan itu paling tidak bisa membantu minimal 30.000 UMKM, koperasi dan LPD di Bali,” terangnya.

Baca juga:  Gerah Didemo Soal Teluk Benoa, Ini Pernyataan Ketua DPRD Bali

Selain itu, lanjut Sugawa Korry, dewan juga mendorong peningkatan alokasi anggaran untuk sektor industri pengolahan. Ini sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran sektor tersebut dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Terlebih dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Salah satunya meningkatkan kapasitas bahan baku pertanian yang bisa diolah menjadi produk industri sehingga value added-nya bertambah. “Secara komprehensif, mulai dari penyiapan bahan baku berkualitas, pembinaan sistem pengolahan, packing, marketing dan kemudahan perijinan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca juga:  Dewan Sahkan Ranperda Pengelolaan dan Perlindungan Sapi Bali

Pada prinsipnya, Sugawa Korry menyebut upaya mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan bidang ekonomi yang terarah, terencana dan berkesinambungan secara konsisten harus tetap dilakukan. Namun, upaya tersebut tetap dibarengi dengan menjaga adat dan budaya Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra membenarkan bila rancangan KUA-PPAS akan diajukan 18 Oktober ke DPRD Bali. “Tanggal 18 kita sampaikan rancangan KUA-PPAS APBD 2020,” ujarnya usai mengikuti rapat untuk membahas rancangan KUA-PPAS bersama gubernur di Jayasabha, Denpasar. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *