Ranitidin. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sehubungan dengan adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration(US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), Badan POM menginstruksikan industri farmasi pemegang izin edar produk tersebut melakukan penghentian produksi dan distribusi. Pelaku usaha juga diminta menarik seluruh batch produk dari peredaran.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Selasa (15/10) mengatakan waktu penarikan secara sukarela ini adalah 80 hari kerja semenjak perintah ini diberikan yaitu pada tanggal 4 Oktober lalu. Instruksi ini juga berlaku di Bali dan untuk itu pihaknya terus melakukan monitoring proses penarikan produk secara sukarela sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Baca juga:  Kericuhan Berujung Penusukan WN Australia, WN Amerika Ditahan

Ia melanjutkan, masing-masing industri farmasi akan melakukan pengujian kembali untuk memastikan apakah produknya mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di atas ambang batas. ”Sampai hasil pengujian ini ada hasilnya, produk tidak boleh diproduksi dan diedarkan,” ujarnya.

Menurut Aryapatni, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Baca juga:  Pererat Hubungan Indonesia-Tiongkok, Konjen RRT Gelar Pameran Foto "China In New Era"

Ranitidin tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi. ”Namun saat ini dengan semakin majunya teknologi dan berkembangnya penelitian, diketahui jika dalam obat yang mengandung ranitidin ditemukan cemaran NDMA,” ujarnya.

Ia melanjutkan cemaran NDMA ditemukan dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 nanogram/hari (acceptable daily intake). Obat bersifat karsinogenik jika mengandung NDMA di atas ambang batas ini serta dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Baca juga:  Jepang Digandeng untuk Kuatkan Industri Farmasi

Sementara bagi masyarakat yang mendapatkan terapi pengobatan ranitidin, menurut Aryapatni, tidak perlu resah. Sebab, konsumsi ranitidin tidak semerta-merta langsung menimbulkan kanker. ”Apabila cemaran NDMA melebihi ambang batas dan dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama barulah bisa menimbulkan kanker,” jelasnya.

Ia melanjutkan jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, bisa berkonsultasi oleh dokter atau apoteker mengenai tindak lanjut maupun obat pengganti yang memiliki efek penyembuhan yang sama. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *