Ilustrasi. (BP/Dokumen Swara Tunaiku)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah salah satu peluang beli rumah lebih mudah. Meskipun terdapat biaya kredit, tapi biaya awal yang dikeluarkan lebih ringan karena tidak dilakukan secara tunai.

Dalam kasus jual beli rumah dengan sistem KPR, terdapat perbedaan antara rumah baru dan rumah bekas. Apa sajakah perbedaannya? Simak penjelasan dari Swara Tunaiku berikut.

1. Kesepakatan Awal

Mempunyai rumah pribadi memang penting sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Saat dana yang terkumpul belum cukup untuk membeli rumah impian secara tunai, Anda bisa pilih sistem KPR. Anda pilih rumah baru atau bekas? Terdapat perbedaan kesepakatan awal dalam KPR untuk rumah baru dan rumah bekas.

Ketika membeli rumah baru dengan KPR, Anda harus menghubungi pihak developer yang memasarkan rumah tersebut. Jika di antara kedua belah pihak sudah sepakat mengenai harga, Anda baru bisa menghubungi pihak bank untuk mengajukan KPR.

Berbeda sistem dengan rumah bekas karena yang perlu dihubungi di awal adalah pemilik rumah asli. Jika sudah sepakat mengenai harga, Anda dapat langsung menghubungi pihak bank untuk mengurus permohonan KPR. Jadi, alur kesepakatan awalnya sudah berbeda.

Baca juga:  Ombak Pasang, Sejumlah Rumah Warga di Temukus Rusak dan Tergenang

2. Persiapan Pengurusan KPR

Saat lebih memilih membeli rumah baru, pihak developer memberikan surat kelengkapan rumah yang akan dibeli, meliputi salinan sertifikat tanah, surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan tanda jadi pembelian rumah antara Anda dengan developer. Anda hanya perlu menyiapkan surat pribadi, seperti KTP, slip gaji, serta surat keterangan kerja untuk dibawa ke pihak bank.

Lain cerita dengan pengurusan KPR yang berlaku untuk rumah bekas. Anda hanya perlu meminta surat-surat rumah dari pemilik sebelumnya dan membawanya ke bank. Jika diperlukan, Anda dapat mengajak serta pemilik rumah sebelumnya ke bank demi meyakinkan pihak bank terkait pengajuan KPR tersebut.

3. Prosedur yang Dilakukan Pihak Bank

Ketika membeli rumah baru, Anda juga perlu tahu apakah developer sudah menjalin kerja sama dengan bank atau belum karena akan memengaruhi proses KPR yang diajukan. Apabila sudah bekerja sama, Anda dapat langsung melanjutkan proses KPR usai melakukan pengecekan kredit (BI checking).

Akan tetapi, jika belum ada kerja sama dengan bank, Anda harus mengajukan appraisal yaitu penaksiran harga rumah oleh pihak bank. Jika bank melakukan proses appraisal ini, bisa jadi harga rumah yang harus dibayarkan ke bank berbeda dengan harga yang ditawarkan developer. Anda juga harus membayar biaya appraisal ke bank, kecuali jika menggunakan bank syariah.

Baca juga:  Dongkrak Ekspor, BRI Kerja Sama dengan Indonesia Eximbank

Berbeda halnya dengan pembelian rumah bekas. Setelah melakukan BI checking, rumah yang akan dibeli wajib melalui proses appraisal. Mengenai biaya prosesnya, Anda perlu menyepakatinya terlebih dahulu bahwa akan ditanggung sendiri ataukah ditanggung pemilik rumah.

4. Penyetujuan KPR

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal penyetujuan KPR. Setelah proses sebelumnya dilalui, Anda perlu menandatangani SPK (Surat Persetujuan Kredit) dan akad kredit dari pihak bank di depan notaris.

Jika membeli rumah baru, yang wajib hadir untuk keperluan pengesahan adalah pembeli, perwakilan bank, serta developer. Jika membeli rumah bekas, yang wajib hadir untuk pengesahan adalah pembeli, perwakilan pihak bank, dan penjual.

5. Pembayaran DP

Setelah KPR disetujui oleh pihak bank, Anda tentu harus membayar biaya DP atau uang muka langsung kepada pihak bank jika membeli rumah baru. Akan tetapi, beberapa developer juga ada yang menawarkan fasilitas cicilan DP dengan membayar angsurannya ke developer karena uang DP yang penuh dibayarkan oleh pihak developer ke bank.

Baca juga:  Ribuan Penduduk NSW Diperintahkan Meninggalkan Rumah

Jika membeli rumah bekas, pembayaran DP memang harus langsung dibayarkan ke bank. Hal ini ada kaitannya dengan pemilik rumah sebelumnya yang tentu saja menginginkan pembayaran DP tunai langsung ke pihak bank agar prosesnya lebih cepat.

6. Biaya Tambahan

Biaya tambahan yang ada dalam proses juga menjadi pembedanya. Dalam KPR rumah baru, tidak ada biaya tambahan jika developer sudah bekerja sama dengan pihak bank mengenai harga rumah. Bebas biaya angsuran DP juga apabila developer tidak menawarkan skema cicilan.

Berbeda dengan KPR rumah bekas yang mengharuskan proses appraisal dan tawaran asuransi karena keadaan rumah bekas yang tentunya lebih berisiko dari rumah baru. Jadi, Anda harus memperhitungkan biaya ini jika memilih rumah bekas dengan sistem KPR.

Beberapa perbedaan tersebut harus Anda pahami sebagai pertimbangan untuk beli rumah dengan sistem KPR. Anda bisa memikirkan lebih lanjut dari setiap poin di atas mengenai keputusan lebih memilih rumah baru atau rumah bekas. Meskipun demikian, pilihlah rumah yang aman dan nyaman dengan biaya KPR sesuai kemampuan finansial Anda. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *