I Nyoman Selep (tengah) diamankan anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar I Wayan Nasta dan petugas lainnya untuk dibawa ke RSJ Bali di Bangli. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). I Nyoman Selep asal Banjar Petak Mantring, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, harus diringkus petugas karena sering mengamuk, sehingga meresahkan keluarga dan warga sekitar.

Menurut anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar I Wayan Nasta, pihaknya menerima informasi bahwa dalam beberapa hari terakhir Selep mengamuk di rumahnya di Banjar Petak Mantring. “Katanya teriak-teriak. Melempar batu dan memukul benda yang ada di depannya,” ujarnya ditemui, Senin (14/10).

Baca juga:  Di Imendagri No. 13 Tahun 2022, Jumlah Tes COVID-19 Harian Bali Kembali Dikurangi

Pria 55 tahun itu juga membuat resah warga banjarnya. Banyak warga yang takut dengan ulah Salep. Terlebih lagi keluarganya, merasa sangat khawatir. Sampai-sampai mereka tidak berani mendekati anggota keluarganya itu.

Amukan Selep kian menjadi-jadi pada Minggu (13/10) malam lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Karena kumatnya tidak bisa ditangani, pihak keluarga meminta bantuan Satpol PP Gianyar. Akhirnya, regu Satpol PP mendatangi rumah Selep pada Senin pagi sekitar pukul 10.00. “Saat kami sampai di rumahnya, dia sedang istirahat. Kami bujuk dia supaya mau dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli,” jelas Nasta.

Baca juga:  Ngamuk dan Minta Uang di Pasar, ODGJ Diamankan

Dalam daftar Satpol PP Gianyar, Selep sudah beberapa kali diamankan. Sebelumnya dia diamankan pada 5 Juli 2019 lalu karena kasus yang sama dan pada 28 November 2018 karena melempari rumah tetangganya dengan batu. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *