Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Dibukanya kesempatan bagi calon perseorangan (non-partai) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jembrana 2020 mulai diminati. Informasi yang dihimpun, sudah ada beberapa orang, baik dari kalangan partai maupun non-partai yang menanyakan syarat maju jalur perseorangan ke KPU Jembrana.

Selain itu, dari pemantauan, sejumlah orang juga sudah mulai ber-“gerilya” ke masyarakat mencari dukungan dengan mengumpulkan KTP. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ditemui akhir pekan lalu mengatakan tahapan calon perseorangan akan dimulai dengan penetapan syarat minimum jumlah dukungan dan persebaran. “Berdasarkan jadwal tanggal 26 Oktober ini, penetapan jumlah dukungan berdasarkan rekapitulasi DPT (daftara pemilih tetap) terakhir,” ujarnya.

Baca juga:  Charoen Pokphand Foundation Indonesia Gelar Pelatihan "Bakti pada Guru" di Jembrana

Calon dari jalur perseorangan dalam Pilbup Jembrana 2020, untuk dua pasangan calon dari total yang bisa dialokasikan lima pasangan calon (tiga parpol).

Dalam sosialisasi terkait calon perseorangan ini, KPU berpedoman pada aturan sebelumnya. Di antaranya syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT.

Dukungan ini juga harus tersebar separuh lebih satu dari total jumlah kecamatan. Bila di Jembrana ada lima kecamatan, paling tidak persebaran dukungan ada di tiga kecamatan.

Baca juga:  Rekanan Pasar Melaya Dikenai Pinalti

Berapa jumlah minimal KTP yang harus dikumpulkan? Tangkas menyebutkan menunggu tahapan penetapan jumlah minimum berdasarkan DPT terakhir pada 26 Oktober.

Tetapi, berkaca dari jumlah DPT sebelumnya, di antara 230 ribu pemilih. Sehingga minimial satu calon perseorangan harus memenuhi 23 ribu lebih dukungan warga pemilih dengan KTP.

Sejauh ini, sudah ada beberapa orang yang menanyakan ke KPU langsung maupun melalui telepon terkait informasi calon perseorangan ini. “Sudah ada beberapa. Baik itu kalangan parpol maupun non-parpol. Kemarin kita juga baru saja sosialisasi terkait ini (calon perseorangan) ke parpol di sini,” tambah Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum, I Nengah Suardana.

Baca juga:  Solid Menangkan KBS-Ace, Partai Pengusul dan Pendukung Tandatangani Komitmen

Menurutnya siapapun boleh meminta informasi terkait syarat paslon perseorangan ini ke KPU. Namun diakui selama penyelenggaraan Pilbup di Jembrana sejak awal belum pernah ada calon perseorangan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *