SINGARAJA, BALIPOST.com – Kesadaran pengelola hotel di Buleleng menyetor pungutan Pajak Hotel Restoran (PHR) nampaknya masih kurang. Hal ini terlihat dari tunggakan PHR yang sampai kini tercatat Rp 5 miliar.

Kepala BKD Gede Sugiarta Widiada usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Buleleng belum lama ini mengatakan, tunggakan ini terus tercatat dan berdampak besar karena perhitungan denda. Pengusaha sendiri disebutnya tidak disiplin menyetorkan pungutan pajak.

Dari hasil penelusuran ke lapangan, alasan pengusaha ini tidak menyetorkan pungutan PHR lebih banyak karena alasan klasik. Dicontohkan, pengusaha beralasan kalau kunjungan wisatawan sepi.

Baca juga:  Banggar DPRD Buleleng Soroti Tenaga Kontrak Pemkab Buleleng, Gaji Capai Rp 97 Miliar di 2017

Selain itu, manajemen sedang melakukan renovasi hotel atau restoran, sehingga usahanya tidak berjalan dengan optimal. “Masalah ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Pemerintah memungut pajak ini bukan dari pengusaha hotel atau restoran, tetapi wisatawan yang membayar dititipkan ke hotel atau restoran yang dikunjungi. Sehingga harusnya tidak ada alasan lagi pengusaha menunda menyetor PHR,” katanya.

Menurut Sugiarta, berdasarkan data tunggakan PHR hingga tahun ini tercatat Rp 5 miliar. Rinciannya tunggakan Pajak Hotel Rp 3 miliar dan Pajak Restoran tercatat Rp 2 miliar.

Sejak muncul tunggakan, BKD telah melakukan penagihan mendatangi langsung pihak manajemen. Hanya saja, penagihan yang bisa disebut dengan istilah door to door tersebut belum memberikan hasil positif.

Baca juga:  Masker Mulai Sulit Dicari, Warga Jembrana Mulai Ramai Stok Sembako

Pasalnya, manajemen belum menyanggupi akan melunasi tunggakan PHR-nya. Setelah penagihan secara langsung itu tidak maksimal, upaya lain sudah dilakukan dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan pemasangan stiker yang menunjukkan hotel atau restoran bersangkutan menunggak pajak.

Cara ini dinilai sedikit lebih ampuh karena hotel dan restoran yang tidak ingin diumumkan sebagai penunggak pajak dengan pemasangan stiker mulai sadar untuk menyetorkan pungutan PHR-nya kepada pemerintah. “Kalau kita tagih dengan datang langsung masih berkelit, sehingga kami lakukan dengan memberikan surat peringatan sampai penempelan stiker kepada pengusaha hotel dan restoran dan setelah ini sudah ada yang melunasi dan ada mencicil,” tegasnya.

Baca juga:  Perajin Didorong Terhubung ke Ekosistem Bisnis Berkelanjutan

Di sisi lain, mantan Kabag Humas dan Protokol Sekkab Buleleng ini mengatakan, ke depan akan mengevaluasi pungutan pajak reklame. Selama ini pemasangan reklame ditangani Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Sesuai regulasi yang terbaru, BKD mendapatkan pungutan pajak dari reklame yang terpasang. Sedangkan, pembuatan tempat pemasangan reklame (billboard) selama ini belum dipungut pajak. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *