DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto memberi pengalaman bagi kita bahwa keamanan pejabat negara perlu ditingkatkan. Praktisi hukum Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., di sela-sela seminar nasional BEM FH Unmas, Sabtu (12/10).

Dia menegaskan karena korbannya bukan Presiden dan Wakil Presiden, ancaman tindak pidana bagi pelaku penusukan Wiranto dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan KUHP. Jadi, tak termasuk kasus pidana khusus karena korbannya bukan Presiden atau Wapres.

Baca juga:  Nasib Dana Tak Jelas, Nasabah Koperasi GASB Ngadu ke DPRD Gianyar

Di KHUP belum mengatur tindak kriminal bagi pejabat setingkat menko dan menteri. Hotman merasa kecewa model pengamanan pejabat negara saat ini begitu longgar.

“Padahal untuk seorang Menko Wiranto yang memiliki pejabat TNI dan Polri di bawah komandonya, masak hanya dijaga oleh seorang Kapolsek,” ujarnya.

Hotman juga meminta aparat keamanan untuk waspada terhadap berbagai aksi terorisme, apalagi menganggap sepele keamanan pejabat negara.

Baca juga:  Peduli Korban Gempa di Lombok, Ini Dilakukan Kodim Badung

Ia membantah kalau kasus penusukan itu adalah sebuah settingan belaka. Dia menilai jika settingan, tak mungkin Menko Wiranto sampai terjatuh ditusuk pelaku. (Sueca/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *