Petugas dari Polsek Kota Singaraja memasang police line di rumah milik Gede Widiantara di Jalan Ahma Yani No. 177, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, yang dirusak oleh orang tidak dikenal, Jumat (4/10). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gede Widiantara (43), warga Jalan Ahmad Yani No. 177, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, melaporkan dugaan pengerusakan rumahnya ke Polsek Kota Singaraja, Jumat (4/10). Orang yang tidak dikenal itu bahkan sempat mengusir dirinya agar meninggalkan rumahnya. Merasa terancam, dia melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Saat melapor di Polsek Kota Singaraja, Widiantara mengatakan, sebelum kejadian dirinya berada di dalam rumah. Sekitar 08.00 Wita tiba-tiba sekitar 10 orang datang menemuinya. Mereka minta Widiantara dan keluarganya meninggalkan rumah. Saat berusaha memberi penjelasan, orang tersebut memasukkan alat berat yang rencananya digunakan membongkar rumah miliknya. Bersamaan dengan itu, kaca jendela rumahnya dipecahkan.

Baca juga:  Terbelit Hutang, Nekat Curi Motor Ibu Kandung

Sebelum kasus ini terjadi, dirinya mencari kredit di salah satu BPR di Denpasar. Dia meminjam uang Rp 1,5 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan miliknya. Widiantara mengakui sempat terlambat melunasi kreditnya hingga pihak BPR melayangkan dua kali peringatan. Ia kemudian melunasi pinjamannya itu. Entah karena persoalan apa, pembayaran kreditnya tidak diproses. Justru dirinya didatangi orang tidak dikenal dan meminta rumahnya dikosongkan karena sudah dijual oleh pihak bank tempatnya mencari kredit. Sertifiat rumahnya juga sudah dibalik nama.

Melalui tim kuasa hukumnya, Widiantara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Melalui gugatan No.535/PDT.G/2019/PN Sgr, dia menggugat pihak BPR dan pihak ketiga yang membeli rumahnya. “Saya tidak tahu berapa rumah kami dijual dan kapan, tiba-tiba disuruh mengosongkan,” katanya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Turun dari Sehari Sebelumnya, Korban Jiwa Kembali Nihil

Sementara itu, kuasa pihak yang disebut membeli rumah korban, I Gusti Nyoman Ari Darmawan, mengatakan, dibantu beberapa teman, pihaknya akan melakukan pengosongan rumah tersebut. Terkait mekanisme pelelangan dengan pihak bank, dia mengaku tidak mengetahui. “Intinya rumah ini sudah kami beli, sudah ada sertifikatnya. Kami dilaporkan melakukan perusakan, sementara ini kan rumah kami. Berbeda kalau sertifikatnya tidak jelas, mana berani kami masuk ke rumah orang,” jelasnya.

Baca juga:  Hujan Lebat Rusak Hektaran Tanaman di Sinduwati

Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN Yudistira didampingi Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K., mengungkapkan, laporan korban sudah diterima dan masih diselidiki. Beberapa pihak yang ada di lokasi kejadian sudah dimintai keterangan. Polisi juga mempelajari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Rumah yang diduga dirusak itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami. Kronologis awal, rumah korban dirusak jendela depannya. Karena dilaporkan, kami datangi TKP dan pihak yang diduga mengetahui sudah diperiksa. Kasusnya masih penyelidikan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *