Pascakeluhan warga yang diminta membayar tiket masuk ke Taman Siwa, Pemkab kembali membuka akses masuk yang sebelumnya ditutup. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Adanya keluhan pungutan untuk masuk ke areal Taman Siwa Mahadewa di Gilimanuk Kecamatan Melaya langsung disikapi Pemkab Jembrana. Pintu yang sebelumnya tertutup, kini dibuka oleh pihak pengelola wisata air.

Selain itu diketahui aset milik Pemkab Jembrana, itu belum ada kerjasama pemanfaatan (KSP) antara Pemkab dengan investor. Kabag Perlengkapan Setda Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, dikonfirmasi Kamis (3/10), mengatakan pintu masuk ke areal Taman Siwa sudah kembali dibuka bagi masyarakat. Sehingga bisa masuk secara gratis.

Baca juga:  Dua Gedung TIC Tak Berfungsi

Sedangkan bagi warga yang hendak menikmati wahana air, dipersilakan membayar ke loket. Terkait teknis kerjasama pemanfaatan areal Patung Siwa Mahadewa itu memang belum ada dan masih dipersiapkan Pemkab Jembrana.

Saat ini masih menunggu kajian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. Sebelumnya Pemkab juga menggunakan appraisal dari Surabaya dan sudah diterima hasilnya. “Tinggal menunggu dari KPKNL, kita perbandingkan nanti,” ujarnya.

Baca juga:  Paguyuban Transportasi Sampan Protes Wahana Air di Teluk Gilimanuk

Untuk hasil kajian dari appresial untuk sewa jatuh angka Rp 354 juta per tahun. Nilai termasuk areal Taman Siwa. Sebenarnya bisa diterapkan mengacu Perda 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Namun pertimbangan berdasar Perda, nilainya terlalu kecil. Yakni senilai Rp 150 juta per tahun. Karena itu, pihaknya mencari kajian penghitungan dari independen dan KPKNL.

Menurutnya, bukan tidak mungkin dalam KSP nanti areal Taman Siwa Mahadewa itu tidak masuk aset yang dimanfaatkan. Saat ini pihak pengelola masih diberikan masa uji coba. “Untuk KSP kita upayakan bisa selesai Oktober ini,” terang Anom.

Baca juga:  Perayaan Galungan, Tape dan "Jaja" Uli Tak Alami Kenaikan Harga

Terkait permasalahan ini, Pemkab Jembrana Kamis (3/10) juga mengadakan rapat OPD terkait. Dan diputuskan kepada pengelola untuk tidak melakukan pungutan kepada warga yang hanya datang di areal Taman Siwa. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *