Barang bukti kasus lakalantas yang menyebabkan korban jiwa. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan tersangka warga negara Australia, dilimpahkan penyidik Satlantas Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (30/9). Setelah tahap II, tersangka Obrien Susan Leslie (49) tetap ditahan di Rumah Tahanan (rutan) kelas IIB Negara.

Tersangka datang ke Kejari Jembrana diantar penyidik didampingi kuasa hukum. Selain menyerahkan berkas dan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Suzuki APV warna Silver dengan nomor polisi DK 851 GT.

Baca juga:  4,5 Triliun Disiapkan untuk Sambut Libur Nataru

Saat proses pelimpahan, Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan sempat turun tangan menenangkan tersangka. Pasalnya tersangka sempat mengeluh lantaran tidak segera dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Negara.

Saat dibawa ke mobil tahanan, tersangka sempat menghardik awak media yang saat itu berada di depan Kantor Kejari Jembrana. Sehingga sejumlah petugas Kejari menenangkan tersangka dan langsung membawa ke mobil tahanan.

Baca juga:  Rem Blong, Sedan Terjun ke Jurang

Diberitakan sebelumnya, kasus lakalantas yang melibatkan warga negara Australia ini terjadi pada Rabu (14/8). Kecelakaan itu terjadi di kilometer 122-123, jalan Denpasar- Gilimanuk, Cekik Gilimanuk.

Tersangka yang mengendarai mobil APV menabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya pengendara motor DK 6346 ABI, Rizqi Akbar Putra (19) meninggal dunia di TKP.

Dari hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat mobil akan mendahului truk di depannya. Sehingga mobil masuk di jalur berlawanan. Saat itu juga pengendara motor asal Genteng, Banyuwangi melaju dari arah berlawanan. Korban diketahui meninggal dengan kondisi patah pada paha dan tangan serta mengeluarkan darah pada telinga dan hidung. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Luka Parah, Dua Pemotor Tewas Tertabrak Mobil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *