Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusinda saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat menjadi kurir dan mengambil tempelan narkoba di pot bunga, pria kelahiran Jayapura, terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusinda, dituntut pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/9).

JPU Ni Luh Oka Ariani di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum, yakni menyimpan dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,91 gram. Selain dituntut lima tahun, terdakwa yang ditangkap kasus sabu-sabu itu dituntut hukuman denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga:  Bali Post Jadi Inspirasi Gubernur Koster

Pemuda kelahiran 24 tahun lalu itu dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Jaksa menguraikan, awalnya terdakwa yang tinggal di Tuban, Kuta, memesan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahesa pada 10 Mei 2019 malam.

Sekitar waktu 01.00 Wita, 11 Mei 2019, sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp 1,5 juta itu diminta diambil di Jalan Sulastri, Kesiman, Dentim, yang ditempel di sebuah pot besar. Polisi melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan saat masuk Gang XXX di Jalan Sulastri. Tak lama kemudian terdakwa ditangkap ketika hendak mengambil tempelan. Hasil penimbangan, berat keseluruhan sabu-sabu itu mencapai 0,91 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kunjungan Jatiluwih Didominasi Wisman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *