ibu
Ilustrasi

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di BRSU Tabanan. Sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di Ruang Cempaka lantai I sengaja ditukar dengan yang rusak oleh IW (46), warga Desa Bhakti Seraga, Buleleng. Aksi pelaku yang rekanan BRSU Tabanan ini diketahui oleh sejumlah petugas rumah sakit setempat saat hendak mengecek CCTV.

Dari informasi yang dihimpun, Sabtu (21/9) sekitar pukul 08.00 Wita, staf rumah sakit tengah melakukan pekerjaan mengecek CCTV. Saat itulah staf tersebut melihat hal yang mecurigakan di Ruang Cempaka. Tersangka mengambil dua tabung APAR berukuran 3,5 kilogram warna merah merek Hooseki kemudian ditukar dengan tabung APAR yang rusak dan tidak ada isinya. Setelah koordinasi dengan penanggungjawab, yang bersangkutan akhirnya melapor ke Polres Tabanan pada 23 September lalu.

Baca juga:  Polisi Amankan Pengiriman Dua Moge

Laporan dari BRSU itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Reskrim dengan melakukan penyelidikan. Awalnya petugas mendapat informasi tersangka berada di Denpasar, namun saat dikejar tidak ada. Pada 24 September 2019 pukul 11.00 Wita didapati tersangka sedang berada di Tabanan. Kesempatan inilah yang digunakan petugas dan langsung melakukan penyergapan. Tersangka tidak berkutik ketika ditangkap petugas dan selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan untuk diperiksa. Tersangka mengakui menukar lima tabung APAR milik rumah sakit yang bagus dengan tabung yang rusak.

Baca juga:  Bobol Ruang Keuangan RS, Pelaku Terekam CCTV

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta saat dimintai konfirmasinya membenarkan saat ini tersangka pencurian di BRSU Tabanan sudah diamankan oleh jajaran reskrim. Menurutnya, tersangka dengan mudah masuk dan tidak dicurigai karena merupakan rekanan rumah sakit untuk pengadaan APAR.

Tersangka juga mengakui menjual APAR yang diambil dari BRSU Tabanan ke Kantor Balai Besar Riset Budi Daya Laut dan Penyuluhan Perikanan Singaraja. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanan barang bukti 10 tabung APAR hasil kejahatan tersangka dengan modus menukar yang baik dengan yang rusak. Barang bukti yang diamankan berupa empat tabung ukuran 2,5 kg, dua tabung ukuran 3,5 kg, dan empat tabung ukuran 6 kg. Petugas juga mengamankan mobil Honda Brio warna abu-abu nopol DK 1217 QT yang dipakai tersangka saat beraksi. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Baru Diresmikan, Videotron Taman Nandiswara Rusak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *