Tim evaluasi dari Kemenhub saat melakukan pengecekkan titik koordinat pembangunan Bandara Bali Utara. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembangunan bandara di Bali Utara kembali dibahas di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (30/9). Rapat yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster itu utamanya menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Rekomendasi Penetapan Lokasi Bandar Udara Bali Utara.

Antaralain melibatkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, perwakilan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, serta BPN Kanwil Bali.

“Kan ada surat dari Dirjen Perhubungan Udara mengenai rencana penetapan lokasi (penlok, red). Jadi, kami membahas surat itu di daerah dan menyikapinya,” ujar Koster usai pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut.

Baca juga:  Sempat Minta Maaf dan Menangis, WN Rusia Menari di Pura Pengubengan Dideportasi

Menurut Koster, lokasi pembangunan bandara sudah ditetapkan di Kubutambahan, Buleleng lengkap dengan titik koordinatnya. Pihaknya juga sudah menyatakan kesanggupan untuk menguasai lahan.

Lokasi tersebut bukanlah lahan taman nasional atau kawasan lindung, melainkan tanah milik desa adat Kubutambahan. Di sisi lain, lahan milik desa adat yang akan dipakai tengah dikontrakkan dengan pihak ketiga.

Dalam hal ini, hak guna pakai lahan tersebut masih dimiliki PT. Pinang Propertindo. “Itu kita selesaikan. Dengan penetapan lokasi nanti oleh Kementrian Perhubungan kan itu akan selesai,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Anggota Kodam IX/Udayana Meninggal COVID-19, Ratusan Masih Dirawat

Nantinya, lanjut Koster, lahan tersebut bisa dikembalikan ke desa adat. Namun, ada perjanjian terkait hak pengelolaannya.

Setelah urusan dengan pihak ketiga rampung, barulah Menteri Perhubungan mengeluarkan izin penetapan lokasi. Kemudian disusul dengan penetapan lokasi untuk pembebasan lahan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya akan mencari skema yang tepat untuk mengalokasikan anggaran pembebasan lahan. Di samping melibatkan tim appraisal untuk menghitung besarannya.

Anggaran bisa dialokasikan dari APBD atau skema lain terkait KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). “Kalau sudah penlok kan negara yang berkepentingan terhadap lahan itu,” imbuhnya.

Baca juga:  Kabupaten Zona Kuning Ini Jadi Penyumbang Kasus Harian Terbanyak, Juga Tambah Korban Jiwa COVID-19

Koster menyebut proses ini akan memakan waktu. Itu sebabnya, anggaran untuk pembebasan lahan juga belum bisa dialokasikan pada APBD Induk 2020.

Mengingat, penetapan lokasi hanya untuk memastikan lokasi pembangunan bandara saja. “Setelah itu saya akan mendorong agar aksesnya dulu diselesaikan, infrastruktur dulu. Penlok ini hanya memberikan kepastian bahwa lokasinya sudah ditentukan, tidak ada alternatif lain,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *