Bupati Bangli, Made Gianyar. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar tahun ini menghentikan pemberian dana bagi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) untuk Kabupaten Bangli. Hal ini membuat Bupati Bangli I Made Gianyar kecewa.

Dalam rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2019 di DPRD Bangli, Jumat (27/9), Made Gianyar mengaku sudah menyurati Pemkot Denpasar berkaitan dengan pemutusan pemberian dana itu. Jika tahun ini tidak ada pemberian dana PHR untuk Bangli, Made Gianyar mengancam akan menyulap sungai yang mengalir ke Denpasar menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Caranya dengan mengurug sungai yang mengalir ke Denpasar dengan sampah dan oli.

Baca juga:  Disebut Belum Alokasi Anggaran JPS, Ini Kata Sekda Bali

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, Gianyar mengungkapkan selama ini Kota Denpasar rutin memberikan dana bagi hasil PHRnya untuk Kabupaten Bangli. Dalam APBD 2019, Bangli telah memposting bantuan dana PHR Denpasar sebesar Rp 2,9 miliar.

Namun kenyataannya, tahun ini Denpasar tidak memberikan dana itu lagi untuk Bangli. “Kita sudah bersurat ke Denpasar. Kita berharap Wali Kota mengalokasikan. Kalau tahun ini Kodya benar-benar tidak memberikan dana PHR lagi ke Bangli, maka sungai yang ke Kodya akan kita jadikan TPA,” ungkap Gianyar.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengalihfungsikan sungai menjadi TPA, Made Gianyar mengaku sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak lagi membawa sampah ke TPA Regional melainkan ke sungai. Bahkan Gianyar juga mengaku tak segan membuang oli bekas ke sungai. “Bupati akan jadi pengepul oli bekas,” sebutnya.

Baca juga:  Korupsi Dana Aci, Oknum Pejabat Disbud Tersangka

Dalam rapat tersebut, Made Gianyar meminta para anggota dewan menyetujui idenya itu. Gianyar bahkan meminta para anggota dewan seharusnya bisa lebih garang dari dirinya. “Bapak seharusnya lebih garang dari saya, kalau kita ingin jadi terhormat. Dukung dong pak, masa air dan udara kita dipakai, kok kita memble,” ujarnya.

Kalau tahun ini Bangli tidak diberikan dana PHR, ia akan jadi pengumpul oli bekas. “Mana sungai yang airnya ke Kodya saya akan buangi oli,” kata Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu.

Baca juga:  Pengembang Diduga Diperas Rp 30 Miliar, Pelaku Ditangkap

Kabupaten Bangli menurutnya berhak mendapat dana bagi hasil PHR dari Denpasar termasuk kabupaten lainnya karena telah berkontribusi menyediakan air dan udara bersih. Dalam Perda RTRW, Bangli ditetapkan sebagai daerah penyangga dan daerah konservasi.

Hal ini menyebabkan pembangunan Bangli tidak bisa berkembang dan menyamai kabupaten lain. Sebab, hanya mendapat tugas menjaga kelestarian lingkungan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

9 KOMENTAR

  1. Bah.ngk cocok jadi Bupati nie, cocoknya jadi preman aja..bisanya ngancam2 ..bikin dong solusi dari pada minta2 bantuan,biar anggaran Bangli meningkat menurut saya kembangkan wisata yg lebih baik..wisata bangku banyak.. retribusi atur dan kelola dengan baik jangan dikelola didesa aja seperti retribusi parkir kemana?
    Mau maju ya berubah..wkkwkw

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *