Mahasiswa di Surabaya melakukan demo untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perpu menganulir UU KPK. (BP/kmb)

SURABAYA, BALIPOST.com – Demo akbar yang dilakukan serentak mahasiswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai beranjak di Surabaya, Kamis (26/9) siang. Ribuan mahasiswa mulai berbondong-bondong berkumpul di Monumen Tugu Pahlawan. Kemudian berlanjut menuju gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya.

Diantara tuntutan itu, mendesak presiden untuk menerbitkan Perpu untuk menganulir UU KPK yang secara gegabah dan tidak mengindahkan aspirasi publik. UU KPK yang baru dinilai pendemo sebagai pemufakatan jahat yang dilakukan kekuatan oligarki predatori untuk melemahkan sistem demokrasi Indonesia dengan cara pelemahan sistem yang memberikan ruang kontrol terhadap pengelolaan negara.

Baca juga:  11 Proses "Screening" Diterapkan di Bandara Ngurah Rai, Segini Diperlukan Waktu Per Wisman

Kedua, mendesak presiden untuk meregulasi peran dan fungsi Polri yang cenderung dominan dalam semua aspek penegakan hukum. Caranya, dengan meletakkan fungsi Polri di bawah Mendagri.

Ketiga, hentikan proses pembahasan RUU KUHP karena dalam proses penyusunan minim keterlibatan publik. Bahkan, cenderung memangkas kebebasan pers, pelemahan delik korupsi dan kebebasan berpendapat berdalih penghinaan presiden.

Haedar salah satu Mahasiswa Unair Surabaya membenarkan pernyataan tuntutan dari Mahasiswa yang turut melakukan demo. Ia membenarkan pernyataan sikap tersebut. Namun, pihaknya membantah ada poin yang berisi terkait penundaan pelantikan presiden. “Tidak ada dalam diskusi kami tentang penundaan pelantikan presiden. Itu adalah catatan dari diskusi yang kita gelar pada Jumat 20 September kemarin dan tersebar ke WAG,” ujar Haedar saat dikonfirmasi di lokasi demo, Kamis (26/9).

Baca juga:  Ngaku Dikejar Seseorang, Pria Asal Sumatera Lakukan Aksi Nekat

Haedar, memperkuat sanggahannya dengan bukti adanya tuntutan penerbitan Perpu KPU oleh Presiden. Dengan demikian, pihaknya justru mengakui fungsi Presiden secara konstitusional.
“Diskusi itu, sama sekali tidak ada pembahasan terkait penundaan pelantikan. Hari ini kami akan kembali menyuarakan tuntutan dengan lebih fokus pada Perpu KPK dan RUU KUHP,” tandasnya. (kmb/Bambang Wili/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *