Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani komitmen sebagai daerah percontohan peningkatan kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Jakarta, Selasa (24/9). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani komitmen sebagai daerah percontohan peningkatan kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Jakarta, Selasa (24/9). Penandatanganan komitmen ini serangkaian acara peluncuran proyek kerja sama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dengan United Nations Development Program (UNDP) dan the Korea International Cooperation Agency (KOICA) dalam peningkatan Kapasitas SP4N-LAPOR!.

Pada kesempatan tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menandatangani komitmen disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Syafruddin. Penandatanganan komitmen ini dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik. Dengan komitmen ini Badung siap menjadi daerah percontohan di Indonesia.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Paparkan Rencana Aksi Pengembangan SDM Kabupaten Badung

Bupati Giri Prasta menyambut baik dan mendukung kegiatan penandatanganan komitmen peningkatan SP4N-LAPOR! yang difasilitasi oleh KemenPAN RB. Menurutnya, komitmen ini sangat penting artinya bagaimana daerah mampu mengimplementasikan SP4N-LAPOR! di daerah masing-masing dalam upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah. “Saya telah menandatangani komitmen. Kami menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung bersedia dan komit menjadi daerah percontohan pelaksanaan proyek penguatan kapasitas E-Governance melalui peningkatan kapasitas sistem pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) LAPOR!, secara terintegrasi di Indonesia yang didukung oleh KOICA dan UNDP,” pungkasnya.

Baca juga:  Karena Ini, Belasan Warga di Mekar Bhuwana "Di-Tracing"

Pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik. Kehadiran SP4N yang menggunakan Platform Nasional Aplikasi LAPOR! diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *