Tim evaluasi dari pusat memantau kinerja tiga kantor pelayanan publik di Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kerap menuai keluhan masyarakat, tiga kantor pelayanan publik di Pemkab Gianyar didatangi Tim Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kedeputian Bidang Pelayanana Publik Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi RI, Kamis (19/9). Tiga kantor tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil), RSUD Sanjiwani, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar.

Evaluator dalam Tim Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pandji Saputra mengatakan pelayanan publik harus terus berbenah setiap tahunnya. “Perlu menjadi acuan untuk kabupaten/kota yang ada di Indonesia untuk segera berbenah dan mengikuti pelayanan publik sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Tingkatkan PAD, Pemkab Gianyar Diminta Terapkan Kebijakan Pro Rakyat

Pandji menambahkan penilaian pelayanan publik yang ada di Kabupaten Gianyar sudah memasuki tahun ke-3. Gianyar merupakan salah satu contoh pelayanan publik dari 72 kabupaten/Kota se-Indonesia. “Kabupaten yang menjadi role model pelayanan publik, setiap tahunnya dipantau dari progress pembenahan untuk menunjang dari segi aspek standar pelayanan untuk kedepannya bisa menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal,” terang Pandji.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar Putu Gede Bayangkara mengatakan, dari penilaian tahun lalu, Dinas Dukcapil sudah terus berbenah. Diantaranya kebijakan pelayanan publik terkait standar pelayanan sudah terisi 14 komponen, sarana prasarana sudah ditambah ruang untuk informasi dan terima berkas, termasuk sarana disabilitas, media pengaduan berupa telepon, email, kotak saran, dan terakhir sms.

Baca juga:  Hotel Nandini Cabut Gugatan Terhadap Pemilik Kandang Babi

Ditambahkan, standar kriteria pelayanan publik itu sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dikatakan ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar. “Bagi kami sekecil apapun keluhan masyarakat harus segera ditanggapi, jangan sampai masyarakat mengeluh atas pelayanan yang diberikan. Apabila masyarakat puas dan benar-benar terlayani, tentu akan berimbas lancarnya program-program selanjutnya,” tegas Bayangkara

Baca juga:  Paving di Penelokan Dibongkar

Sebelumnya seorang warga menyampaikan protes terkait kinerja Disdukcapil Gianyar dalam penerbitan E KTP. Contoh kasusnya, nama salah satu warga Desa Temesi, Gianyar tidak sesuai antara E-KTP yang keluar dengan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *