Ali Mahmudi alias Mudi (tengah), pelaku pencurian uang di Vila Joglo, Kediri, Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ali Mahmudi alias Mudi kini harus merasakan kesehariannya di balik terali besi. Pasalnya, ia kedapatan mencuri uang milik majikannya di Vila Joglo, Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan, Minggu (15/9) lalu.

Pelaku leluasa melancarkan aksinya lantaran bekerja sebagai karyawan di vila tersebut. Ia pun berhasil menggasak uang korban yang merupakan warga negara asing sebesar Rp 12 juta dan 2.500 euro atau total sekitar Rp 51 juta. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk mencicil motor NMax, bersenang-senang, dan ke lokalisasi di Sanur, Denpasar.

Baca juga:  Tanpa Identitas, 35 Buruh Asal Jember Terjaring Razia Duktang di Nusa Penida

Kapolres Tabanan AKBP l Made Sinar Subawa menjelaskan, pada Sabtu (14/9) lalu sekitar pukul 18.00 Wita, korban Martine Cochelin Lemaire bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke pura. Korban menaruh uang di tumpukan pakaian di almari 2.500 euro dan Rp 12 juta atau total Rp 51 juta.

Sejam kemudian ia kembali, namun belum tahu uangnya hilang. Keesokan harinya, pegawai bernama Wati mendatangi korban berencana meminjam uang untuk keperluan upacara. Saat korban hendak mengambil uang, didapati sudah tidak ada di tempatnya. Korban akhirnya melapor ke Polres Tabanan.

Baca juga:  Penari Legong "Muani" Kerauhan

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Kecurigaan petugas mengarah pada Mudi yang sempat membersihkan kamar korban. Ditambah lagi tersangka menghilang.

Petugas pum mengejar pelaku sampai ke sebuah lokalisasi di Denpasar dan berhasil diciduk. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti uang yang tersisa Rp 9,4 juta dan 75 euro.

Tersangka Mudi mengatakan aksinya dilakukan saat membersihkan kamar korban. Selain sisa uang, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli tersangka dengan cara mencicil dari uang hasil curian tersebut.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *