napi
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Sempat mendapatkan hukuman percobaan terkait kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelajar berinisal IGP JW (18) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Rabu (18/9). Terpidana kasus persetubuhan ini dieksekusi dan ditahan setelah putusan kasasi diterima jaksa.

Putusan kasasi tersebut memperbaiki putusan sebelumnya. Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Negara, terpidana divonis hukuman percobaan selama 8 bulan. Terdakwa menjalani pembinaan di luar lembaga selama 10 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Baca juga:  JPU Kasasi Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan saat dimintai konfirmasinya membenarkan telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa IGP JW. Dalam amar putusan kasasi, terdakwa dikenai pidana penjara 1 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan di Balai Latihan Kerja (BLK). Saat terjerat kasus hukum ini, terdakwa masih di bawah umur. Tetapi sekarang JW sudah dewasa, namun masih berstatus pelajar.

Baca juga:  Kasus Masker, Jaksa Hadirkan Tujuh Terdakwa Berstatus Kasasi

Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah dalam putusan PN dan PT tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Saat itu terpidana dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Arus Kedatangan dari Pelabuhan Gilimanuk Mulai Ramai

Kasus persetubuhan dilakukan terdakwa dengan pacarnya yang juga masih anak di bawah umur pada 2018 lalu. Kasus ini akhirnya masuk ke pengadilan lantaran keluarga korban melaporkan ke polisi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *