Dua pelaku skimming, Dawid Przemyslaw Lachowski dan Gawel Amadeusz Wojcik asal Polandia, ditangkap di Candidasa, Karangasem, Rabu (18/9). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wisatawan mancanegara (wisman), Dawid Przemyslaw Lachowski (21) dan Gawel Amadeusz Wojcik (35), ditangkap di Jalan Raya Candidasa, Karangasem, Rabu (18/9). Pasalnya, kedua wisatawan asal Polandia ini terlibat kasus skimming. Selanjutnya mereka dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Informasi di lapangan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga terkait dua orang wisman. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Ditreskrimsus dan Satreskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan. Pada Selasa (17/9) pukul 11.00 Wita, polisi melakukan pengintaian sejumlah ATM di seputaran Candidasa. “Informasi pihak bank, di mesin ATM di sebelah Alfamart Candidasa telah dipasang satu perangkat hidden camera,” ungkap sumber.

Baca juga:  Diajak ke Vila, Wanita Dibegal

Selanjutnya pada Rabu pukul 00.30, pelaku datang mengendarai Yamaha Nmax DK 2053 ABC. Pelaku dengan ciri-ciri badan besar dan kepala plontos ini memarkir sepeda motornya di depan Alfamart dan masuk untuk berbelanja. Usai belanja, pelaku duduk di depan Alfamart seperti mengawasi situasi di sekitarnya. Pelaku kemudian meninggalkan Alfamart menuju ke arah timur.

Pukul 01.30, mobil Toyota Avanza warna putih mondar-mandir di sekitar ATM. Selanjutnya mobil tersebut berhenti, lalu keluar pelaku berperawakan kurus tinggi dan masuk ke ATM. Petugas melihat pelaku mematikan mesin ATM. “Saat itulah polisi melakukan penyergapan dan menangkap pelaku. Jadi, pelaku tertangkap tangan saat beraksi,” ujarnya.

Baca juga:  Fahmi Apresiasi Rencana Liga 1 Dilanjutkan

Polisi langsung mengejar pelaku berkepala plontos. Ternyata pelaku bertubuh gemuk ini bersembunyi di Pantai Candidasa dan berhasil diringkus.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu set hidden camera, satu buah ruter (penyimpan data), 3 buah HP, satu buah gunting baja, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih DK 1936 DJ, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu DK 2053 ABC, satu buah pisau lipat, 2 buah paspor, satu pasang slop tangan, 2 buah tas selempang, satu buah tongkat besi otomatis, satu buah stop kontak, dan uang tunai Rp 127.000.

Baca juga:  Satu Lagi, Pelaku Penganiayaan Ade Armando Ditangkap

Kasubdit V (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Nanti Bapak Direktur (Reskrimsus) yang akan menyampaikan pengungkapan kasus ini,” ucapnya. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *