Bupati Bangli, Made Gianyar. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kabupaten Bangli sebagai daerah penyangga dan penghasil air bersih di Provinsi Bali, belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah daerah (Pemda), yakni Provinsi Bali, maupun Kabupaten lainnya di Bali. Karenanya Bupati Bangli I Made Gianyar mengusulkan pasal dalam RTRW Provinsi Bali, agar sebagai daerah konservasi, udara bersih dan air bersih yang dihasilkan oleh Kabupaten Bangli, diberikan kontribusi oleh kabupaten/kota yang menikmatinya.

Bupati yang akan habis masa pemerintahannya pada 2020 ini pun mengeluarkan ancaman jika pasal yang sudah diusulkannya itu tak mendapat persetujuan. Gianyar mengancam akan mereklamasi pangkung (sungai mati) di Bangli dengan sampah.

Gianyar mengatakan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai daerah penyangga dan daerah konservasi. Sehingga hutan yang ada di Kabupaten Bangli menjadi hutan lindung. Pohonnya tidak boleh ditebang dan kelestarian lingkungan harus menjadi hal yang utama.

Baca juga:  Dana Belum Dianggarkan, Denpasar Minta Yowana Biayai Swadaya Pembuatan Ogoh-ogoh

Dengan ditetapkannya Bangli sebagai daerah konservasi, Gianyar mengaku sudah mengajukan satu pasal dalam RTRW Provinsi Bali. Dalam pasal yang diajukan, pihaknya meminta agar diatur mengenai kontribusi yang harus diberikan kabupaten lain terhadap Bangli atas udara bersih dan air bersih yang dihasilkan Kabupaten Bangli.
Tidak hanya oleh Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tetapi juga kabupaten lain yang menikmati. “Di salah satu pasal RTRW Provinsi Bali, saya sudah ajukan satu pasal, agar sebagai daerah konservasi, udara bersih dan air bersih yang dihasilkan oleh Kabupaten Bangli, diberikan kontribusi oleh kabupaten/kota yang menikmatinya,” kata Made Gianyar, Selasa (17/9).

Ditegaskannya, jika satu pasal ini tidak mendapat persetujuan atau dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten/kota lainnya, ia mengaku tidak ragu untuk menerapkan rencana reklamasi terhadap pangkung (sungai mati) yang ada di Bangli. “Kalau memang pasal ini tidak disetujui, saya tidak ragu lagi menjalankan alternatif terkahir. Saya sudah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak menggangarkan pembelian tanah untuk mengurug sampah di TPA. Bangli tidak punya uang untuk membeli tanah, sehingga sampah tidak perlu dibawa lagi ke TPA, tetapi bisa langsung digunakan untuk mereklamasi pangkung,” terang Gianyar.

Baca juga:  Gibran Soroti Penggunaan Botol Plastik Cawapres Nomor Urut 1

Pada kesempatan itu, Bupati Made Gianyar juga mengaku sudah memerintahkan Bagian Ekonomi dan PDAM Bangli untuk mengecek PDAM mana saja yang mengambil sumber air dari Bangli. Semua yang menggunakan air dari Bangli akan kita surati. “PDAM yang menggunakan air dari Bangli harus ada kerjasama dengan PDAM Kabupaten Bangli. Misalkan PDAM Kabupaten Gianyar pakai air Bangli, terus dijual empat ribu per meter kubik, PDAM Bangli juga harus dapat persentase. Tidak harus lima puluh persen lima puluh persen. Paling tidak dari empat ribu, Bangli kebagian seribu rupiah,” kata Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu.

Baca juga:  Koperasi Harus Berbasis Potensi Lokal Bali

Ditambahkannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli, pihaknya saat ini sedang berupaya mengejar pendatan daerah dari sektor sumber daya alam air. Untuk memantapkan rencana mengejar pendapatan dari sektor air dan lingkungan, Gianyar mengaku sudah menugaskan dua tim untuk mendalami kerjasama antara DKI Jakarta dan Bogor. “Satu tim saya tugaskan untuk mendalami bagaimana perhatian DKI Jakarta terhadap Bogor dan satu tim saya tugaskan untuk mengkaji harapan Bogor terhadap DKI Jakarta,” imbuh Gianyar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *