Warga Rusia disidang kasus narkoba. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Konsultan psikolog asal Rusia, yang sempat nekat kabur dari tahanan Polda Bali, terdakwa Andrei Spiridonov (36), Selasa (3/9) mulai diadili di PN Denpasar. JPU Dewa Ayu Wahyuni Mesi melalui jaksa Made Dipa Umbara, di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budiwatsara, menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa memesan potongan batang tanaman warna ungu yang mengandung sediaan narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT). Pemesanan dilakukan via online.

Terdakwa membeli mimosa hostilis hidden valley sebanyak 200 gram dengan harga 37 US dollar. Dan banisteriopsis caapi 30x yellow ecuador sebanyak 200 gram dengan harga 160 US dollar, yang pembayarannya menggunakan kartu kredit. Terdakwa memesan lewat link khusus di Belanda.

Baca juga:  Denpasar masih Miliki 82,6 Hektar Kawasan Kumuh

Bahwa barang yang dipesan itu dikirim via kantor pos dari Belanda. Dan tujuannya di Kantor Pos Renon, dengan jumlah barang sekitar satu kardus.

Saat terdakwa mengambil bingkisan itulah langsung ditangkap polisi. Dan setelah dilakukan uji labforensik, mengandung sediaan narkotika jenis DMT.

DMT itu masuk narkotika golongan 1. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 dan 127 UU Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  WN Amerika Diadili Kasus Narkotika
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *