Matthew Richard Woods (pakai rompi) asal Australia usai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penjambret asal Australia yang sempat dihajar massa, terdakwa Matthew Richard Woods (24), mulai diadili di PN Denpasar, Senin (2/9).
JPU I Nyoman Triarta Kurniawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan bahwa peristiwa penjambretan itu terjadi Rabu (19/6) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Nelayan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Terdakwa dengan sengaja merampas barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum.

Baca juga:  Didakwa Impor Narkoba, Pria Ukraina Diadili di PN Denpasar

Saat itu korban Seraya Dergham berjalan bersama temannya Sophie Emma Buis asal Belanda. Korban kemudian dihampiri terdakwa dan teman terdakwa bernama Dean (DPO) yang saat itu mengendarai sepeda motor berplat DK 4210 FAM. Antara korban dan pelaku sempat ngobrol beberapa saat. Setelah itu, terdakwa yang dibonceng Dean langsung merampas tas korban dan kabur.

Korban Seraya Dergham sempat mengejar dengan berlari, namun tidak berhasil. Dia kemudian menangis tasnya dirampas penjambret. Beberapa menit kemudian datang saksi Wayan Sumertha Yasa, dan kemudian mengejar pelaku. Pelaku ditemukan di Jalan Nelayan, berbelok menuju Jalan Paping.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Terus Naik, Ketua DPRD Gianyar Minta "Lockdown"

Saksi berteriak jambret. Saksi Ahmad Riadin di depan Bar Pretty Poison mencegat pelaku. Pelaku tak bisa menguasai sepeda motornya dan terjatuh. Namun, saat diperiksa dan digeledah, tas korban tidak ditemukan pada diri terdakwa. Saksi Wayan Sumertha Yasa balik menemui korban. Saat setelah itu, melalui HT, dihubungi bahwa tas korban ditemukan oleh I Made Alit Widana di Jalan Paping.

Korban dibonceng saksi Wayan Sumertha Yasa menuju Jalan Paping dimaksud. Ternyata tas korban ditemukan di depan The Wina Homestay, beberapa meter dekat terdakwa jatuh saat diteriaki jambret. Anehnya tak lama setelah tasnya ditemukan, penjambret yang tadi sempat jatuh malah kembali ke tempat dia jatuh, dan dilihat oleh korban. Korban pun berteriak bahwa terdakwalah penjambretnya. Tanpa ampun, masa langsung mengeroyok pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 10.903.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tahanan Kabur Asal Peru Belum Terdeteksi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *