Umat Hindu sembahyang di Pura Besakih. (BP/dok)

Oleh I Wayan Watra

Pengertian adat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah aturan (perbuatan, dsb) yang lazim diurut dan dilakukan sejak dahulu kala; kebiasaan, cara yang sudah menjadi suatu kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, hukum, dan aturan-aturan lainnya berkaitan dengan suatu sistem (Tim,1993:6).

Adat adalah lebih tampak pengaturannya dalam bentuk perbuatan lahiriah yaitu perbuatan yang menampak mengatur bagaimana sebaiknya manusia berbuat dalam hubungan dengan manusia lain dalam masyarakat agar tercipta suatu kehidupan yang rukun, kekeluargaan, dan sejahtera. (Raka Dharana, 1981:31).

Hooykaas menguraikan bahwa, “Tidak dapat dimungkiri bahwa ajaran Hindu telah dipakai sebagai landasan pelaksanaan adat di Bali. Sebutan masyarakat Bali sebagai “sosioreligius”, memang bukan slogan atau sebutan kosong belaka.

Tetapi merupakan kenyataan, di mana adat istiadat tidak lain adalah pelaksanaan Agama Hindu itu sendiri. (dalam Suastawa Dharmayuda dan Koti Santika, 1994:28). Jadi, dalam uraian tentang adat dapat disimpulkan bahwa, adat adalah  pengaturan kebiasaan dalam bentuk perbuatan lahiriah yaitu perbuatan yang berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat agar tercipta suatu kehidupan yang rukun, kekeluargaan dan sejahtera, dan kadang disesuaikan dengan pelaksanaan agama.

Sedangkan agama adalah sistem, prinsip, kepercayaan kepada Tuhan (dewa dsb.) dengan ajaran kebaktian dan kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan itu. (Tim Penyusun, 1993:10). Agama tidak menimbulkan kekacauan pengertian dan keterangan. Kalau diperhatikan lebih lanjut agama dan ajaran-ajarannya mengatur batin manusia, sikap batin manusia agar tercapai kesempurnaan hidup. (Raka Dherana, 1981:32).

Dalam buku Pendidikan Agama Hindu di Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa, “agama ialah kepercayaan kepada Tuhan, serta segala sesuatu yang bersangkut paut dengan itu. Dengan difinisi itu maka sembahyang, ber-yajna, melakukan kebajikan sesama manusia adalah agama. (Tim Penyusun, 1994:4). Berdasarkan kutipan di atas bahwa agama adalah suatu kepercayaan yang mengatur batin manusia secara tegas dan jelas tidak menimbulkan keanekaragaman dan  bersifat universal.

Baca juga:  Tantangan Kepemimpinan Penjabat Kepala Daerah

Sedangkan dalam buku, “Filsafat Bahasa” dijelaskan bahwa;  pengertian filsafat, secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebenaran, suatu dorongan, suatu dorongan terus-menerus suatu dambaan untuk mencari dan mengejar kebenaran. Filsafat adalah sistem pemikiran atau cara berpikir yang terbuka, terbuka untuk dipertanyakan dan dipersoalkan kembali (Kinayati Djoyosuroto, 2007:19). Jadi, pengertian filsafat adat dan agama dalam hal ini adalah untuk mencari sebuah kebenaran berdasarkan pemikiran yang terbuka untuk dipertanyakan dan dipersoalkan kembali untuk memperoleh kebenaran secara konsep, kebenaran secara individual untuk memperoleh kesejahteraan dan kedamaian.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur nomor: 79 tahun 2018, tentang “Hari Penggunaan Busana Adat Bali”, dengan pertimbangan bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional. Dalam peraturan tersebut, bab III dijelaskan penggunaan busana adat Bali pada jam kerja setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, dan hari jadi provinsi, 14 Agustus.

Jadi, dalam peraturan Gubernur No. 79 pelaksanaan penggunaan busana adat Bali terkait dengan agama dan adat. Terkait dengan adat yaitu pada hari Kamis dan hari jadi provinssi 14 Agustus, dan terkait dengan agama pada Purnama dan Tilem. Sehingga dalam penggunaan busana tidak rancu, sebab antara adat dan agama itu jelas-jelas sudah berbeda. Kerancuan tersebut menyebabkan orang tua/wali murid di atas bertengkar, walaupun secara kecil-kecilan, secara indiviudu masing-masing mempertahankan pendapatnya. Bahwa busana adat dan agama itu sama. Di pihak lain menyatakan bahwa busana, adat, dan agama itu berbeda.

Baca juga:  Mewaspadai Keluarga sebagai Pengembangan Teroris

Berdasarkan pertimbangan pada peraturan No. 79 bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan, perlu  pembinaan dan sebagai pengembangan budaya nasional, adalah suatu ide yang mulia. Tapi perlu diingat bahwa antara budaya dan agama itu berbeda, seperti  dalam buku “Adat dan Agama” oleh Guru Besar Universitas Udayana dan  mantan Bupati Gianyar (Tjok Raka Dharean, almarhum),  menjelaskan bahwa, “Memang antara adat dan agama terjalin erat satu dengan yang lain sehingga sukar untuk dipisahkan, namun bukan berarti sukar dibedakan.

Sudah sepantasnya perlu dibedakan mana yang disebut adat dan mana yang termasuk agama. Agama tidak menimbulkan kekacauan pengertian dan keterangan. Kalau diperhatikan lebih lanjut agama dan ajaran-ajarannya mengatur batin manusia, sikap batin manusia agar tercapai kesempurnaan hidup. Sedangkan adat lebih tampak pengaturannya dalam bentuk perbuatan lahiriah yaitu perbuatan yang menampak mengatur bagaimana sebaiknya manusia berbuat dalam hubungan dengan manusia lain dalam masyarakat agar tercipta suatu kehidupan yang rukun, kekeluargaan dan sejahtra”. (Raka Dherana, 1981/1982:31-32).

Pertimbangan busana khas masyarakat Bali memiliki nilai filosofis yang menunjukkan makna pakaian tersebut. Filosofi pada busana khas Bali pada dasarnya merupakan kepercayaan yang bersumber pada ajaran Sang Hyang Widhi, yakni dewa yang diyakini dapat memberikan kegembiraan, kedamaian, dan keteduhan bagi umat Hindu yang mempercayainya. Romande pada internet berpandangan bahwa busana adat khas Bali memiliki nilai filosofi, yaitu bersumberkan dari manifestasi Tuhan Yang Maha Esa, yang dapat menganugerahkan kebahagiaan, dan kedamaian. Pandangan ini memang berbeda tapi bukan bertentangan dengan pernyataan yang ditulis oleh Tjok. Raka Dherana.

Baca juga:  Viral Video Porno, Dua Hal Ini Perlu Lebih Intens Diberikan

Jadi, dengan diterapkannya Peraturan Gubernur No. 79, secara keseluruhan peraturan tersebut sudah sejalan dengan “Himpunan Keputusan Seminar Kestuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu I-IX”, tetapi realitas kehidupan bagi masyarakat yang ada di Bali, yang terdiri dari berbagai etnis dan agama yang berbeda-beda. Hal-hal yang perlu dicermati dan dilakukan penyesuaian beberapa di antaranya adalah: 1). Busana jangkep/lengkap: dipergunakan di dalam upacara yadnya di dalam hubungan hormat-menghormati, ini perlu dipertegas, untuk pelaksanaan panca yadnya termasuk Purnama dan Tilem. 2). Busana madya/sedang dan busana alit/sederhana, dipergunakan dalam suasana kesopanan dan kerja, dipergunakan setiap hari Kamis dan hari jadi Provinsi Bali. 3). Pada catatan perlu dipertegas  destar warna putih adalah untuk persembahyangan.

Untuk menjawab perbedaan pendapat tentang busana, jawabannya adat dan agama itu berbeda, adat berhubungan dengan kebiasaan yang sudah dilakukan sejak dulu secara terus-menerus, yang bersifat kebutuhan fisik (lahiriah), sedangkan agama adalah suatu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat batin (rohaniah). Keterkaitannya dengan busana adat, secara filosofi yang bersifat kerja semestinya menggunakan busana alit/sederhana pada hari Kamis, sedangkan pada Purnama, dan Tilem karena keterkaitannya dengan batin/sembahyang mempergunakan busana madya/sedang dengan destar putih.

Bagi pihak lembaga dan umat beragama, bahwa kesimpulan ini bersifat sementara, sambil menunggu, pihak Parisada Hindu Dharma Pusat Provinsi Bali, untuk melakukan tafsir-tafsir terhadap aspek agama, untuk kesejahteraan dan kedamaian kita bersama. Selamat berbuasana adat Bali, dalam upacara 17 Agustus 2019. Mari kita ajegkan Bali, pulau kesayangan kita bersama.

 

Penulis, dosen Pascasarjana Universitas Hindu Indonesia

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *