narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pemuda asal Aceh, terdakwa Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28), Rabu (28/8) dibui masing-masing selama 16 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam sandal.

Oleh hakim, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Selain dipidana penjara selama 16 tahun, terdakwa juga denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti enam bulan penjara.

Baca juga:  Kasi BB dan Barang Rampasan Disertijabkan

Putusan 16 tahun masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejati Bali sebelumnya meminta supaya terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara.

“Bagaimana tanggapannya, mau menerima, banding, atau pikir-pikir? Kalau belum bisa memutuskan sekarang, bisa pikir-pikir,” tandas hakim Ginarsa.

Dan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa memilih pikir-pikir. Dalam kasus ini, untuk terdakwa Muhammad Ikhsan, barang bukti yang diajukan sebanyak 233,45 gram netto sabu-sabu, 257,11 gram netto dalam plastik lain. Sedangkan untuk terdakwa M. Dani, barang bukti yang diajukan yakni 252,62 gram netto dan 252,01 gram netto sabu-sabu.

Baca juga:  Sejumlah Pengedar Ditangkap, Dua Kilo Narkoba Disita

Jaksa dalam dalam surat tuntutannya menjelaskan bahwa pada 9 Maret 2019, kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Tuban. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sandal yang di dalamnya isi barang bukti sabu dimaksud.

Hasil interogasi, terdakwa diperintah oleh Ori, untuk membawa sabu-sabu itu dari Medan ke Denpasar. Terdakwa mengaku diberikan upah Rp 50 juta. Namun sayang, sebelum berhasil menyelundupkan sabu-sabu itu, petugas mencurigai dan melakukan penangkapan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jelang KTT G20, Polresta Siapkan Water Cannon hingga Timsus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *