DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan penipuan yang menyebabkan investor yang mengeluarkan uang hingga Rp 16,1 miliar bakalan berlanjut hingga ke PT (Pengadilan Tinggi) Denpasar. Informasi yang diterima, terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, yang mantan Ketua Kadin Bali, sudah resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara dan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Banding tersebut disampaikan Kamis (22/8) sore ke PN Denpasar. Tidak hanya Gung Alit yang menyatakan banding, JPU dari Kejati Bali, Gede Raka Arimbawa, juga menyatakan hal yang sama. “Ya, kami nyatakan banding,” tandas Jaksa Raka Arimbawa, yang dikonfirmasi, Minggu (25/8).

Baca juga:  Dinilai Tak Lengkap, Walhi Tolak Terima Dokumen Reklamasi di Pelabuhan Benoa

Pun saat ditanya soal alasan banding, Raka Arimbawa menyatakan ada beberapa alasan. Selain untuk mencari keadilan bagi investor sebagai pelapor, juga secara kajian atau kaidah hukum yang sebagian besar sudah diakomodir majelis hakim dalam amar putusannya.

Sedangkan Gung Alit belum dapat dikonfirmasi atas alasan banding. Pasalnya pengacara yang mendampingi di tingkat banding bukan lagi Ali Sadikin dkk. “Informasinya Gusti Randa yang akan mendampingi di tingkat banding,” ucap sumber Bali Post.

Baca juga:  Sidang Penipuan Izin Pengembangan Pelabuhan Benoa, Alit Wiraputra Beber Aliran Dana

Memang, usai sidang dalam putusan beberapa waktu lalu, Gung Alit yang mengaku lascarya masih ada beberapa hal yang mengganjal di hatinya. Termasuk pengusutan pihak lain, yang turut menikmati uang investor Sutrisno Lukito Disastro. Termasuk Sandoz yang sudah dilaporkan ke Polda Bali.

Menurut Gung Alit, bahwa perkara yang begitu besar ini tidak akan terungkap dengan gamblang jika tiga tokoh kunci tidak dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi. Siapa mereka? “Ya, Pak Mangku Pastika sebagai gubernur. Cok Pemayun dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Ini tiga tokoh yang mestinya dihadirkan. Selain itu juga ada delapan saksi tidak dihadirka jaksa,” tandas Agung Alit Wiraputra, di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Diduga Curi Perhiasan Emas dan Uang, Pemuda Diamankan

Sementara dalam dakwaan jaksa disebut secara gamblang aliran dana investor itu. Gung Alit Wiraputra menikmati Rp 2,1 miliar lebih. Sandoz Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Sandoz tidak membantah menerima dana tersebut. Namun menurutnya, itu adalah dana yang diterima atas jasanya sebagai konsultan nonformal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *