Tersangka Bagus Putut Wijaya alias Gustu memperagakan cara pembunuh SPG, Ni Putu Yuniawati (diperankan petugas), saat digelar rekonstruksi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar mempercepat proses pemberkasan kasus pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG), Ni Putu Yuniawati (39). Rabu (21/9), dilanjutkan dengan rekonstruksi di Penginapan Teduh Ayu 2, Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Tersangka Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33) sangat lancar memperagakan cara membunuh SPG mobil tersebut.

Reka ulang tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudhistira dan berlangsung tertutup untuk media. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung sekitar 1 jam dengan memperagakan 44 adegan.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Taruna PIP Dilakukan Reka Ulang

“Adegan pertama pelaku tiba bersama korban di TKP naik mobil Ertiga. Setelah bayar sewa kamar Rp 60 ribu, korban dan pelaku bergandengan tangan masuk ke kamar nomor 8,” ujarnya didampingi Iptu Yudhistira.

Dari puluhan adegan, menurut Arta, ada enam yang paling penting digelar. Adegan 13, pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Usai pria asal Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng ini merokok, mereka kembali berhubungan intim dan diperagakan pada adegan 17. “Dua kali berhubungan badan ternyata korban belum puas. Korban menampar pipi kiri pelaku. Tapi pelaku belum bereaksi,” ungkapnya.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih di Atas 100 Orang, Korban Jiwa Juga Dilaporkan

Pada adegan 25 dan 26, korban menarik jaket pelaku saat mau keluar kamar karena sudah malam. Tamparan keras korban kembali mendarat di pipi kiri pria tatoan ini. Puncaknya terlihat pada adegan 28, pelaku memiting leher korban dengan tangan kanan. Saat itu korban hendak mengambil tas di atas meja. Saking emosinya, pelaku mengunci leher korban hingga tubuh ibu dua anak ini terangkat. Karena kesakitan, tangan kanan dan kiri korban gemetar.

“Adegan 29 memperagakan korban dalam kondisi lemas, lalu tubuhnya diangkat pelaku dan dibaringkan di tempat tidur,” tandasnya. Selanjutnya pelaku menekan dan membekap wajah korban menggunakan handuk hingga meregang nyawa. Setelah itu, pelaku mengambil HP korban dan kabur membawa mobil tersebut.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa, Salah Satunya Disumbang Kabupaten yang 4 Hari Berturut-turut Laporkan Warga Meninggal COVID-19

Menurut Arta, rekonstruksi digelar untuk mengungkap saat pelaku membunuh korban. Pasalnya, saat pembunuhan terjadi, tidak ada saksi melihatnya karena hanya korban dan pelaku di dalam kamar. “Motifnya sudah jelas tersangka mengaku tersinggung dan emosi dengan perkataan korban. Ditambah pelaku dua kali ditampar oleh korban,” papar mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *