Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika saat mendatangi pelaku tabrak lari Agung Simbe. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi menangkap pelaku tabrak lari bernama Agung Simbe, Selasa (20/8). Pria asal Kelurahan Bitra, Gianyar, ini diketahui menabrak korban Simon Malo saat melintas di Jalan Raya Mulawarman, Kelurahan Abianbase, Gianyar, Senin (19/8) malam. Akibat kejadian itu, korban 35 tahun asal Sumba Barat ini tewas.

Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika menerangkan, laka lantas di Jalan Mulawarman itu terjadi Senin malam sekitiar pukul 22.00 Wita. Kala itu Gung Simbe yang mengendarai sepeda motor X Ride DK 8337 LR melaju dari arah utara, sedangkan korban menyeberang jalan. ”Korban menyeberang dari tempat tinggalnya di bengkel las seputaran lokasi itu,“ katanya, Selasa (20/8).

Baca juga:  Di Dubai, Badung Tawarkan Wisata Unta

Diduga pelaku dalam kondisi mabuk, sehingga tidak mampu mengontrol kendaraan dengan baik. Alhasil, korban ditabrak hingga terpental. Simon sempat menjalani perawatan rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. “Akibat kecelakaan ini korban meninggal dunia,“ ucapnya.

Usai kecelakaan ini pelaku tidak ikut menolong korban, melainkan memilih melarikan diri. Polisi yang menerima laporan ini lantas melakukan olah TKP di Jalan Mulawarman. Setelah mengecek sejumlah barang bukti di TKP berupa topi dan spion motor, petugas kemudian melakukan penelusuran, termasuk lewat media sosial, hingga diketahui pelakunya.

Baca juga:  Dari Fosil Naga Laut hingga Tiga Wilayah di Bali Laporkan Tambahan Kasus

Berdasarkan hasil penelusuran diketahui Senin malam sebelum kejadian, pelaku sempat pesta minuman beralkohol. Kala itu Agung Simbe minum dua botol minuman beralkohol bersama temannya. “Usai minum Agung Simbe keluyuran, sedangkan temannya tidur di rumah,” ungkap Kompol Suastika.

Polisi lantas mendatangi rumah Agung Simbe di Kelurahan Bitera pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00. Pemuda bertato ini mengakui telah menabrak korban dan  lari pada Senin malam. “Pelaku juga mengalami luka pada bagian rahang,“ katanya.

Baca juga:  Bukan Prioritas, Desa Pejeng Tidak Ikut Beli Mobil Expander

Polisi masih melakukan pemeriksaan intens terhadap Agung Simbe. Pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *