Jaring pocong yang diamankan Satwas SDKP Jembrana dari salah satu jukung nelayan di Pengambengan beberapa waktu lalu. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Meskipun mulai berkurang, aktivitas penangkapan benih lobster di perairan Selat Bali masih berpotensi terjadi. Faktor ekonomi (harga jual) benih lobster yang tinggi membuat nelayan tergiur menangkap menggunakan alat tangkap tradisional. Hal ini didapati Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Jembrana di Pengambengan beberapa waktu lalu.

Tujuh set jaring pocong (khusus menangkap benih lobster) diamankan dari nelayan yang sedang bersandar di Dermaga Pengambengan. Jaring tersebut digunakan untuk menangkap benih lobster yang banyak ditemukan di perairan Timur Jembrana. Satwas menyita alat tangkap dilarang tersebut dan memberikan pembinaan kepada nelayan asal Pengambengan. “Sekarang sudah mulai berkurang, tapi potensi masih ada, sehingga tetap menjadi pengawasan kami,” ujar pengawas Satwas SDKP Jembrana Nopen Setiawan, Kamis (8/8).

Baca juga:  Taman Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe Tak Terawat

Menurutnya, sejumlah upaya pengawasan rutin dilakukan baik lewat patroli di perairan maupun di darat. Dari penelusuran, di Jembrana ada beberapa wilayah pesisir yang nelayannya menangkap lobster, yaitu Medewi (Kecamatan Pekutatan) dan Air Kuning (Kecamatan Jembrana).

Pascakeluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, nelayan harus selektif menangkap dan menjual lobster. “Kalau dapat tangkapan minimal berat dua ons per ekor, di bawah itu dilarang. Apalagi masih benih,“ tandasnya.

Baca juga:  BNNP Ungkap Narkoba Jaringan Lapas

Sejak diterapkan tahun 2016 lalu, hampir sebagian besar nelayan lobster sudah memahami dan mengikuti aturan Menteri KP itu. Tetapi upaya pelanggaran masih berpotensi terjadi. Apalagi harga jual masih tinggi di kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 46 ribu per benih. Dalam sekali tangkap menggunakan jaring pocong, nelayan bisa mendapatkan sampai ratusan bahkan ribuan benih. Selain penangkapan secara diam-diam, penjualan juga dilakukan di pasar gelap.

Baca juga:  Banjir Belum Juga Surut, Rumah KK Miskin dan Lumpuh Terendam

Saat ini barang bukti jaring pocong tersebut masih diamankan di Kantor Satwas SDKP Jembrana lengkap dengan bukti serah terima. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *