Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja menangkap tersangka pencuri HP. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang driver ojek online, Ariansyah alias Ari (29), yang beralamat di Jalan Diponegoro, Gang Menara No.3, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Ari nekat mencuri HP milik Martina Widyastuti, warga yang beralamat sama. Mirisnya, aksi itu dilakukan karena terdesak biaya berobat di rumah sakit.

Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Kamis (8/8), mengatakan, kasus ini berawal ketika korban Martina melaporkan kehilangan HP miliknya pada 16 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 Wita. Korban menaruh HP tersebut di atas meja ruang tamu rumahnya. Setelah ditinggal beberapa menit, korban terkejut tidak menemukan HP kesayangannya itu. Sempat berusaha mencari, namun tetap saja tidak ditemukan. Merasa kehilangan, Martina melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kota Singaraja.

Baca juga:  Diva Beauty Yoga, Ajarkan Perawatan Kesehatan dan Kecantikan

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti HP korban diambil oleh tersangka Ari. Ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang tidak sengaja menggadai HP milik korban. Setelah dicocokkan, ternyata korban mengenali HP tersebut adalah miliknya. Dari petunjuk itu, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, tersangka Ari mengakui telah mencuri HP korban.

Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa tersangka Ari juga menggunakan narkoba. Ketika diperiksa lebih intensif, ia membantah kalau HP curiannya itu akan dijual untuk membeli narkoba. Sebaliknya, HP itu dijual untuk biaya berobat di rumah sakit. Polisi yang belum puas lalu melakukan tes urine. “Tersangka sempat mengaku menggunakan narkoba dan hasil tes urinenya negatif. Mengapa mencuri, yang bersangkutan mengaku terdesak biaya berobat di rumah sakit,” jelas Yudistira.

Baca juga:  Ajak Milenial Kuasai Teknologi, Bupati Giri Prasta Gandeng STMIK Primakara

Sementara itu, tersangka Ari mengaku mengambil HP korban dengan mudah. Saat itu dia bermaksud datang ke rumah korban untuk meminta bantuan biaya berobat. Ari tidak menemukan tuan rumah. Saat masuk ke dalam rumah, dirinya menemukan HP korban dan langsung diambil. Setelah itu, HP digadaikan kepada temannya sesama driver ojek online Rp 500.000.

Meski telah menyesali perbuatannya, Ari terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan saat mengantar HP yang digadaikan kepada rekannya diamankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Tips Menghilangkan Bau Amis pada Daging
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *