Adnya Mulyadi. (BP/gik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Mutasi Sekda Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, masih berpolemik. Pascamutasi, ia yang dulunya Sekda kini menjadi staf biasa.

Meski masih belum terima dengan mutasi yang dilakukan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, Adnya tetap melaksanakan kewajibannya sebagai ASN seperti biasa. Seorang birokrat yang dikenal cerdas, lugas dan telaten dalam mencermati regulasi ini, mengisi waktu berdinasnya dengan membaca literatur yang berkaitan dengan berbagai regulasi pemerintahan, untuk memperkaya pengetahuannya.

Selain itu, dia juga mengisinya dengan membaca buku-buku yang berkaitan dengan hukum dan administrasi pemerintahan. Awalnya Adnya Mulyadi sempat bingung harus ngantor dimana. Pasalnya, setelah harus meninggalkan ruang Sekda dan menolak dilantik jadi staf ahli bupati, ia dijadikan staf biasa.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Raih BKN Award 2021 atas Implementasi Penilaian Kinerja ASN

Sempat diarahkan ngantor ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), tetapi di sana sudah tidak ada lagi ruangan yang memadai. Sempat pula diarahkan ke ruangan Staf Ahli, tetapi kemudian Adnya Mulyadi langsung didegradasi lagi menjadi staf biasa. Sebuah keputusan yang mengagetkan para pejabat dan ASN lainnya di Karangasem.

Meski dalam situasi tertekan, lantaran diperlakukan demikian tanpa kesalahan mendasar, Adnya Mulyadi nampak tetap tenang dan sabar. Dia berusaha melewati permasalahan ini, untuk menjaga kehormatan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), sambil mempertimbangkan upaya hukum yang bisa ditempuh.

Sebab, ia menilai perlakuan yang diterima cacat hukum dan tanpa dasar yang jelas. “Saya tetap berdinas seperti biasa. Saya tidak perlu ruangan khusus. Asalkan ada tempat duduk, itu sudah cukup,” kata Adnya Mulyadi, saat ditemui Selasa (6/8).

Baca juga:  Pascarusuh Lapas Mako Brimob, Ini Dilakukan Kapolda

Di tengah situasi ini, Adnya Mulyadi mengaku banyak mendapat dukungan moril dari sesama rekannya di dunia birokrat. Tidak hanya di Bali, khususnya para Sekda, tetapi juga rekan pejabat lainnya di sejumlah daerah dalam keluarga besar ASN Indonesia, yang melihat permasalahan ini sebagai bentuk ketidakadilan.

Tidak terkecuali, para juniornya di Pemkab Karangasem. Demikian juga keluarga dan sahabat yang terus memberi dukungan terhadapnya, untuk menghadapi permasalahan, bahkan mendorong agar menempuh jalur hukum. “Saya sudah membentuk tim hukum. Selanjutnya, seperti apa upaya hukum yang ditempuh, saya serahkan kepada mereka. Saya hanya ingin, permasalahan ini tidak menjadi preseden buruk bagi sekda lain, atau bahkan ASN lain, agar tidak diperlakukan sewenang-wenang,” tegas pejabat asal Bebandem ini.

Baca juga:  Kebijakan ASN Diwajibkan Gunakan Kendaraan Rendah Emisi Dinilai Terkesan Memaksa

Saat ini, Tim Hukum Adnya Mulyadi yang diisi enam advokat itu sedang merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh. Termasuk menyiapkan sejumlah dokumen penting, yang berkaitan dengan proses mutasi tersebut.

Disinggung, apakah Tim Hukum Adnya Mulyadi ini akan membawa masalah ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) agar permasalahanmya segera ada kepastian hukum, koordinator tim hukum itu, Made Bandem Dananjaya, menegaskan sedang mempertimbangkannya. “Ini sudah tindakan yang sewenang-wenang. Kami sedang pertimbangkan (upaya hukum). Tetapi, karena itu substansi sekali, tentu kami harus bicarakan dulu di dalam tim hukum,” tegas Bandem. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *