Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Badung mendapat perhatian serius pemerintah setempat. Sebab, tindakan melawan hukum ini telah kali kedua terungkap di kabupaten terkaya di Bali ini.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah memerintahkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan peninjauan kembali (crosscheck) terhadap IMB yang telah dikeluarkan. “Kami sudah minta jajaran (DPMPTSP) untuk cek lagi (IMB yang dikeluarkan–red). Ini terlalu berani dilakukan oleh oknum,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (29/7).

Pejabat asal Desa Pelaga, Petang, ini akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan izin palsu mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Badung. “Ini sudah ranahnya pihak berwajib yang menangani, tapi tim kami sudah menindaklanjuti,” katanya.

Baca juga:  Didakwa Pengedar, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Menuruntya, kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan penutupan sungai di wilayah Patitenget, Kecamatan Kuta Utara, telah dilaporkan resmi kepada Polres Badung. Pihaknya berprinsip akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada di Kabupaten Badung.

Di bagian lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menyatakan telah menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Satpol PP dan kepolisian guna menindak tegas perilaku pemalsuan IMB. “Kami tidak main-main dengan kasus ini karena merusak citra pemerintah. Bila terbukti ada pihak yang dengan sengaja membuat izin palsu dengan mengatasnamakan Pemkab Badung, kami pidanakan,” tegasnya.

Baca juga:  ASEAN dan Kerja Sama Negara di Kawasan Pasifik

Birokrat asal Tabanan ini mengakui kesulitan mengungkap adanya pemalsuan izin. Perilaku ini hanya dapat terungkap ketika ada pihak yang mengadukan. Biasanya pihak bank yang tengah memverifikasi kredit menanyakan ke pihaknya mengenai legalits izin. Kendati demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya pelanggaran dengan melibatkan instansi terkait guna mengawasi pemalsuan izin. “Kami tetap akan mengawasai dengan melibatkan instansi terkait,” pungkasnya.

Pemalsuan IMB kembali terungkap di wilayah Badung. Kali ini dilakukan oleh pengusaha reklame yang mendirikan di sebelah barat underpass simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta. Adanya dugaan pemalsuan IMB yang dilakukan CV Devis Jaya (Megawati) yang beralamat Jalan Sedap Malam, Denpasar, ini mendirikan reklame dengan ukuran 10 meter x 5 meter x 1 sisi vertikal cahaya di By-pass Ngurah Rai (Bundaran Tugu Ngurah Rai, Badung) dengan nomor IMB 1303/bppt/imb/2019.

Baca juga:  Layanan Kanker Terpadu di RSUD Bali Mandara Lebih Komprehensif

Sebelumnya, tim yustitusi Badung telah mengungkap adanya pemalsuan izin dalam pembangunan proyek tersebut. Izin palsu ini bernomor 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan jin penutupan di lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *