Sebuah serkel di Busungbiu terbakar. Kebakaran baru bisa dipadamkan Jumat (19/7) dinihari. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Peristiwa kebakaran terjadi di Banjar Dinas Kaja, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kamis (18/7) malam. Bangunan pengolahan kayu (serkel) di desa tersebut terbakar sekitar pukul 22.20 Wita.

Akibat kejadian itu, pemilik serkel, Kadek Edi Permana Putra alias Kadek Moleh (38) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Informasi di lapangan saat sore hari, pekerja menutup serkel sembari merapikan peralatan kerja. Pada malam hari seorang saksi Gede Abita (55) akan membuka jendela rumahnya yang berhimpitan dengan bangunan serkel milik korban.

Baca juga:  Dapur Sadia Terbakar Dini Hari

Tidak disangka, saat jendela terbuka saksi melihat ada kobaran api di dalam bangunan. Mengetahui ada kebakaran, saksi meminta tolong dan warga berhamburan mendatangi lokasi kejadian.

Warga yang panik karena khawatir api merembet ke bangunan lain kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Tidak berselang lama, dua unit mobil Damkar tiba di lokasi kejadian.

Petugas pemadam bersama anggota polisi dan warga berupaya memadamkan api. Kobaran api dengan cepat membesar karena hembusan angin kencang. Situasi diperparah dengan adanya limbah pengolahan kayu kering yang mudah terbakar. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.00 dinihari, Jumat (19//7).

Baca juga:  Lima PNS Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK membenarkan di wilayahnya terjadi kebakaran. Dwi Wirawan mengatakan, untuk memastikan penyebab kebakaran, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, termasuk keterangan dari pemilik serkel.

Hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian di sekitar areal serkel ada pembakaran sampah. Diduga, api bekas pembakaran sampah belum dipadamkan dan merembet  serta membakar sekam kering di sekitar serkel. “Kasus ini masih kita selidiki dan kami sudah mengumpulkan keterangan saksi,” ujarnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Cuti Bersama, Disdukcapil Tabanan Tetap Layani Dua Pemintaan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *