Petugas gabungan melakukan sidak terkait pengiriman sapi Bali keluar pulau lewat Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Bali melakukan sidak pengiriman sapi Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (13/7) malam. Sidak yang melibatkan petugas Perizinan, Satpol PP Provinsi dan Kepolisan ini mengecek kelengkapan perizinan pengiriman sapi Bali keluar pulau. Tim memastikan pengiriman sudah sesuai dan mengikuti aturan terkait perlindungan sapi Bali.

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali Wayan Mardiana, Minggu (14/7), mengatakan tim gabungan melakukan pengecekan di Gilimanuk dan Pasar Beringkit secara acak. Tim gabungan melakukan pemantauan tepat di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Hasilnya, tidak ada indikasi penyimpangan baik dokumen maupun jumlah sapi yang diangkut. “Semua dokumen sudah sesuai, begitu pula jumlah sapi yang diangkut untuk dikirim,” ujarnya.

Baca juga:  Ngusaba di Pura Ulun Danu Batur, Petugas Gabungan Lakukan Pengamanan

Dari beberapa truk yang diperiksa, ada pengiriman dokumen tiga set, tetapi menerapkan shift. Ada jeda waktu pengiriman pagi dan siang dengan dokumen yang sama. “Izin dokumennya 45 tetapi dikirim dengan dua truk masing-masing 22 ekor dan 23 ekor pada pagi dan sore. Ini kami evaluasi. Semestinya pengiriman dua truk tersebut dilakukan beriringan,” jelasnya. Tahun ini sapi Bali yang dikirim keluar sebanyak 31.600 ekor.

Baca juga:  Pengungsi Sudah Pulang, SKB Kayuambua Kosong

Menurut Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali I Komang Kusumaedi, dokumen izin dan sapi yang akan dibawa keluar Bali sudah lengkap dan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017. Dari hasil sidak di Gilimanuk pada Sabtu sore hingga malam didapati empat truk dengan total 90 ekor sapi. Masing-masing truk berisi 15 ekor, 30 ekor, 20 ekor, dan 25 ekor sapi Bali.

Baca juga:  Tim Gabungan Temukan Warga Korea Lakukan Usaha Ekspor

Pemeriksaan dilakukan di loket tiket masuk Pelabuhan. Selain memeriksa dokumen untuk pengiriman, petugas juga memastikan jumlah sapi dalam truk sudah sesuai. “Seluruhnya memenuhi syarat, dokumen langkap, izin ada dan fisik sapi sehat. Sesuai kuota dan ketentuan  Perda 10 Tahun 2017,” terangnya.

Sidak dilakukan sewaktu-waktu khususnya di pintu-pintu keluar Bali. Sesuai Perda 10/2017, pengiriman sapi Bali keluar pulau diperbolehkan asalkan bukan yang produktif, baik itu sapi betina maupun anak sapi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *