Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara memimpin langsung pembongkaran penutup sungai di kawasan Petitenget. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Jumat (12/7). Tim yustitusi turun ke lapangan dan menemukan adanya penutupan sungai di kawasan tersebut. Tanpa menunggu waktu, tim yang dipimpin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara langsung melakukan pembongkaran.

“Sesuai dengan sejumlah laporan yang diterima, dan beberapa kali teguran untuk para pengusaha yang menutup loloan Tukad Petitenget, saat ini tim langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran bersama pemilik ruko,” terangnya.

Baca juga:  Diberikan Peringatan Berkali-kali, Pencaplok Jalur Hijau di Canggu Membandel

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak bersangkutan. Artinya, hanya dibangun jembatan selebar 4 meter dan sisanya harus dibongkar. “Kami sudah melayangkan teguran agar pihak pengusaha melaksanakan sesuai dengan rekomendasi PUPR, tapi ternyata mereka melanggar arahan yang telah diberikan pemerintah. Jadi, kami pun tidak segan-segan melakukan tindakan pembongkaran paksa ini,” ungkapnya.

Sebelum kasus ini mencuat, ada pemalsuan izin dalam pembangunan proyek tersebut. Izin palsu ini bernomor 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan izin penutupan sungai yang berada di Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. Rencananya, di atas sungai yang ditutup tersebut akan dibangun ruko.

Baca juga:  Diduga Mabuk, Perempuan AS Ngamuk di Vila

Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, membenarkan telah terjadi pemalsuan izin penutupan sungai yang dimaksud. “Itu palsu, nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), malingnya tidak profesional,” tegasnya. Pihaknya memastikan tidak pernah memberikan izin penutupan sungai karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait pemalsuan izin tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum, mengingat masalah ini menyangkut institusi pemerintah serta adanya pemalsuan tanda tangan dirinya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Langgar Izin Tinggal 6 Tahun hingga Sempat Menggelandang, WN China Dideportasi dari Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *