Para pendaftar tengah mendapatkan informasi terkait sejumlah syarat atau berkas yang harus dilengkapi saat proses PPDB. (BP/dok)

Zonasi adalah sebuah sistem yang gagal dalam pemetaan ruang dan kesempatan belajar bagi siswa. Kegagalan zonasi dalam konteks ini jauh diakibatkan oleh tidak meratanya akses dan kesempatan bagi orang dalam hal ini anak didik untuk menikmati pembelajaran di sekolah-sekolah yang diinginkan.

Zonasi juga telah membatasi ruang gerak anak untuk menambah pergaulan dan membuka wawasan. Banyaknya protes terhadap sistem zonasi membuktikan bahwa sistem penerimaan siswa baru lewat jalur zonasi perlu ditinjau.

Sangatlah wajar jika sistem zonasi yang diarahkan untuk membangun atau pemerataan kualitas pendidikan dianggap kurang relevan. Mestinya ada banyak cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk menuju pemerataan kualitas pendidikan.

Penyebaran guru, peningkatan sarana pembelajaran, serta lebih sering menggelar kompetisi untuk membangkitkan daya saing. Pemerataan kualitas pendidikan bukan semata menstandarkan mutu, tetapi jauh dari itu adalah membuka daya saing bagi setiap sekolah untuk menjadi lebih maju dan berkualitas. Kompetisi patut dirujuk sebagai media untuk menuju kualitas.

Baca juga:  SMP Negeri di Denpasar Hanya Tampung 3.636 Lulusan SD, Sepuluh Ribuan akan Masuk Swasta

Dalam konteks zonasi ini, pemerintah juga terkesan mengabaikan anak-anak perbatasan yang nyata-nyata jauh dari akses pendidikan. Jika ukurannya jarak rumah dari sekolah, maka anak-anak perbatasan tersisih sebelum bersaing.

Padahal, patut diyakini secara kualitas banyak anak-anak perbatasan yang memiliki potensi untuk tumbuh menjadi generasi bangsa yang cerdas. Maka sangatlah wajar jika zonasi tahun ini dikritik dan dinilai sebagai kemunduran dalam pola penerimaan siswa pada tahun ajaran baru.

Zonasi harus ditinjau dan kembalikan kewenangan sekolah merekrut calon peserta didiknya. Jadikanlah sekolah memiliki otonomi dalam hal ini. Tugas pemerintah hendaknya menstandarkan soal atau rujukan prestasi untuk bisa mengikuti seleksi.

Pengawasan juga perlu ditingkatkan agar dalam model ini tidak terjadi jual beli bangku. Jika selama ini merujuk nilai ujian akhir sebagai alat ukur, maka hal itu juga harus dipastikan valid.

Masalahnya, kejujuran saat pelaksanaan ujian akhir kini juga diragukan. Kecurangan dan pelibatan pihak sekolah untuk menyukseskan anak didiknya terjadi. Jadi, bangunlah semacam ruang otonom yang lebih jelas dalam hal ini, sehingga orangtua siswa tak menjadi korban dalam penerimaan siswa baru.

Baca juga:  Memperhatikan Segala Proses Pemilu

Dalam penerimaan siswa baru tahun ini, banyak orangtua yang harus meninggalkan pekerjaan, mengeluarkan biaya tak terduga hanya untuk mengikuti proses penerimaan siswa baru. Pemerintah juga harus memiliki kepekaan dalam hal ini. Peka terhadap keluhan warganya dan tanggap mengantisipasinya.

Jika sebuah sistem ditentang publik dan menimbulkan keresahan, maka evaluasi hendaknya cepat dilakukan. Jangan terus mencari pembenar dari sistem yang nyata-nyata menimbulkan keresahan.

Jangan sampai sistem menimbulkan rasa antipati terhadap pola-pola pemerintah melakukan kebijakan dalam penerimaan siswa baru. Kita tentu berharap agar model dan rujukan penerimaan siswa baru baku.

Jangan terus diubah dan disesuaikan selera pemimpin. Aturan hendaknya memihak kepentingan rakyat dan memberikan kemudahan kepada rakyat dalam mengeksekusinya. Anak-anak jangan dijadikan korban kebijakan.

Baca juga:  Aturan Jelas, Kompromi Jalan Terus

Yang jelas, kita sadari bersama bahwa penerimaan siswa baru dalam setiap tahun ajaran selalu menyita banyak perhatian. Alasannya, masalah pendidikan adalah masalah kita bersama. Siapa pun tak mau anaknya tidak mendapatkan sekolah terbaik atau mininal sekolah negeri yang dekat dengan rumahnya.

Untuk itulah, PPDB yang diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 bahwa kuota 90 persen penerimaan lewat jalur zonasi, 5 persen lewat jalur prestasi, dan sisanya jalur perpindahan hendaknya dievaluasi. Rekayasa kedekatan jarak rumah dengan sekolah juga menimbulkan kekacauan dalam data kependudukan.

Kini, surat domisili menjadi hal yang diburu ketimbang prestasi. Penerimaan siswa baru juga jangan dijadikan ajang politik atau permainan kekuasaan. Berikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memilih sekolah berkualitas. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi anak-anak dan memudahkan mereka memilih sekolah yang mereka minati.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *