Pelaksanaan PPDB SMA/SMK. (BP/dok)

Oleh I Komang Warsa

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu menyisakan cerita pilu dan miris di kalangan masyarakat pendidikan. Nyaris setiap tahun ajaran baru selalu ramai oleh riak-riak ketidakpuasan masyarakat seperti layaknya hajatan pesta demokrasi.

Sistem PPDB apa pun yang dilakukan oleh pemerintah merupakan niat mulia dan niat baik untuk membangun pendidikan. Akan tetapi, niat baik dan niat mulia pemerintah untuk memperbaiki sistem regulasi pendidikan tidak segampang dan semulus apa yang diharapkan.

Sistem regulasi aturan yang terbaik untuk republik yang tercinta selalu menjadi harapan masyarakat, terlepas dari plus minus masing-masing aturan. Niat mulia belum tentu diterima mulia, niat baik belum tentu diterima dan berjalan baik di masyarakat.

Gonta-ganti aturan sebagai upaya pemerintah mencari format yang ideal dalam pendidikan untuk berproses dan sistem penerimaan. PPDB dengan sistem nilai terkadang muncul “kecurigaan” anomali aturan dengan mempermak nilai ujian. PPDB dengan sistem pengutamaan anak-anak kurang mampu “kategori miskin” ketika itu bermunculan anak miskin baru atau memiskinkan diri.

PPDB dengan sistem zonasi banyak berkeliaran surat domisili baru. Ada apa dengan bangsa ini? Inilah satu pemikiran untuk mencari benang kusut sistem PPDB untuk mencerdaskan intelektual dan karakter anak negeri.

Yang pertama harus direnungkan dan mendapat perhatian serius, terutama dunia pendidikan, dunia politik, dan dunia birokrasi adalah menguatkan literasi karakter agar menjadi literasi budaya yang memiliki keadaban bangsa yang bermartabat. Meningkatkan literasi karakter agar menjadi negara yang bermartabat.

Membangun pendidikan sama dengan membangun karakter bangsa. Mengurangi multidimensi kepalsuan dalam aneka rupa kehidupan. Kepalsuan nilai, kepalsuan kemiskinan, kepalsuan domisili, dan masih banyak kepalsuan lain yang pernah terjadi. Format PPDB selalu berinovasi untuk mencari yang terbaik, sungguh tidak salah.

Berbagai sistem dalam PPDB pernah dipakai/dicoba di negeri ini tetapi selalu muncul anomali aturan seperti “indikasi” pengatrolan nilai, memiskinkan diri, dan domisili yang berjemaah, ironis. Pergunjingan selalu ramai entah benar atau hanya hoax tetapi tetap menjadi satu evaluasi bagi pengambil keputusan.

Baca juga:  Minim Siswa, SDN 6 Lodtunduh akan Diregrouping

UUD 1945 bab XIII pasal 31 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan lebih lanjut UUD 1945 pasal 34 mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara. Mengamini amanat dari UUD 1945 sudah seyogianya anak bangsa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa pilih kasih.

Amanat UUD 1945 jelas tidak memandang kaya-miskin, jauh-dekat dan juga tidak memandang pintar-bodoh dalam konteks pemerolehan pendidikan. Pendidikan hak anak-anak bangsa tanpa pernah dikebiri. Sistem zonasi diberlakukan seperti sekarang jelas menyisakan masalah terutama yang jauh dari zonasi sekolah seperti anak yang tinggal di daerah perbatasan.

Jika menggunakan kategori kurang mampu juga menyisakan masalah karena pendidikan tidak membedakan kaya dan miskin. Kaya dan miskin itu adalah urusan nasib tetapi memperoleh pendidikan bukan urusan nasib.

Itu urusan hak setiap warga negara Indonesia. Kita tidak bisa menjustifikasi PPDB dengan sistem jauh-dekat, sistem kaya-miskin. Kembalikan pada prestasi agar biasa anak berkompetisi positif mencari sekolah yang diinginkan. Jangan bangga menjadi orang miskin, jangan bangga baru dekat dengan sekolah tetapi banggalah menjadi anak cerdas dan pintar.

Regulasi peraturan pemerintah pusat dalam bidang pendidikan, terkadang menjadi bumerang bagi pemerintah daerah (kabupaten/provinsi), dan kadang menjadi cacian bagi warga sekolah terutama kepala sekolah. Ini memang ironis.

Dampak dari aturan pemerintah pusat yang tidak melihat realitas daerah, yang menanggung dan menjadi sasaran ketidakpuasan masyarakat adalah pemerintah daerah dan para pelaku pendidikan terbawah seperti kepala sekolah dan para guru. Cibiran, cemoohan selalu menjadi menu bagi guru setiap tahun pelajaran baru.

Baca juga:  Ini Hasil Rekapan PPDB SMP Negeri di Gianyar

Akan tetapi, itulah realitas eksistensi pendidikan di tanah air kita. Semestinya menerjemahkan makna bahasa pasal 31 dan 34 dalam konteks pendidikan anak bangsa cukup sederhana merealisasikan aturan sistem PPDB atau penyelenggaraan pendidikan nasional. Sistem PPDB cukup menggunakan nilai akademis dan prestasi non-akademis untuk mendapatkan sekolah negeri “tanpa pengkelasan/pengultusan sekolah”.

Jika tidak mendapat sekolah negeri, pemerintah harus memperkuat sekolah swasta dengan mendata anak-anak yang kurang mampu untuk memberikan subsidi pendidikan. Semua sekolah di bawah rajutan sang merah putih adalah sekolah untuk anak Indonesia.

Jika menggunakan prestasi, kompetisi akan menjadi pemicu dan cemeti anak bangsa untuk belajar. Jika peserta didik tidak diterima di sekolah negeri akan memilih sekolah swasta tetapi tetap tanggung jawab pemerintah. Caranya berikan subsidi atau beasiswa bagi anak yang betul-betul ekonomi kurang mampu alias miskin sekalipun sekolah di swasta. Di mana pun anak Indonesia bersekolah, di negeri atau di swasta tetap anak Indonesia yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Anak-anak bangsa tersebar di kota, di desa, dan juga di perbatasan. Berkeadilan artinya memandang anak bangsa sama tanpa mengenal kaya-miskin, jauh-dekat.  Pendidikan berkeadilan tidak pernah membedakan peserta didik dari zonasi, tidak pernah membedakan peserta didik dari kaya-miskin.

Banyak anak yang cerdas dan pintar dan layak memperoleh pendidikan yang sama. Jika sistem zonasi diberlakukan, anak di perbatasan mau sekolah di mana? Sekolah selalu dibangun di tempat strategis dan sentral kecamatan (SMA). Banyak anak Indonesia yang tinggal di perbatasan jauh dari kota kecamatan tetapi tetap anak Indonesia.

Ending dari PPDB dipikul pemerintah daerah yang selalu dikambinghitamkan bahkan terkadang dipakai ladang politik sebagai biro jasa pendidikan. Yang menanggung semua itu adalah pemerintah daerah provinsi dan kabupaten. Regulasi mestinya melihat topografi daerah dan pemerintah pusat tidak bisa memukul rata sistem pendidikan dengan zonasi.

Baca juga:  Fenomena ”Kerauhan”

Indonesia negara heterogen dengan medan geografis yang tidak sama. Pemerataan pendidikan harus diperkuat dengan infrastruktur sampai ke pelosok desa (fasititas pendidikan yang sama).

Pemerintah daerah ibarat makan buah simalakama ketika menjalankan regulasi peraturan pemerintah pusat. Ini akan menjadi masalah baru jika anak-anak yang jauh dari zonasi akan menjadi anak putus sekolah alasan tidak dapat sekolah. Jika memilih sekolah swasta alasan pembayaran mahal.

Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan hanya isapan jempol ketika pemerintah hanya memandang sebelah mata sekolah swasta. Di satu sisi, sekolah negeri tidak sanggup menampung seluruh anak yang mau melanjutkan sekolah. Di sisi lain, sekolah swasta terkadang ibarat kerakap tumbuh di batu, hidup segan mati juga nggak mau.

Untuk mengurai benang kusut pemerintah tetap berkeadilan terhadap anak bangsa di mana pun bersekolah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Salurkan beasiswa bagi anak kurang mampu baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Karena sekolah swasta sebagai mitra pemerintah mencerdaskan bangsa. Tidak ada sekolah khusus untuk orang kurang mampu dan tidak ada kelas sekolah untuk orang kaya.

Pendidikan inklusi menyamaratakan kesempatan. Sistem zonasi cocok dibelakukan di sekolah perkotaan tetapi sekolah di perdesaan (daerah perbatasan) akan menuai berbagai persoalan pendidikan. Penyamarataan sistem PPDB masih perlu dikaji dan perlu duduk bersama melihat realitas di lapangan. Maruah pendidikan adalah karakter.

Penulis, Ketua BPD Desa Pempatan, tinggal di Banjar Alasngandang, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *