Gubernur Bali Wayan Koster memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa realisasi pendapatan yang tidak mencapai target dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, sebelumnya disoroti sejumlah fraksi di DPRD Bali. Di antaranya, pendapatan retribusi daerah, pendapatan transfer dana perimbangan, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Pendapatan retribusi daerah tidak mencapai target dipengaruhi oleh tidak tercapainya target pada komponen retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7).

Koster menjelaskan, komponen retribusi jasa umum yang tidak mencapai target yaitu pada retribusi pelayanan kesehatan. Hal itu disebabkan oleh masih terbatasnya sarana dan prasarana laboratorium yang belum seimbang dalam mendukung pelayanan kesehatan dan banyak pegawai teknis memasuki masa pensiun. “Selain itu, belum ada tenaga dokter spesialis dalam menunjang pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Baca juga:  Desa Tulikup Tetapkan 18 Januari Sebagai Hari Jadi

Untuk retribusi perizinan tertentu, lanjut Koster, yang tidak mencapai target adalah pendapatan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Ini lantaran ada perubahan sistem perpanjangan, yaitu sistem integrasi antara sistem TKA online dengan sistem keimigrasian untuk proses penerbitan notifikasi. “Sehingga hal ini mempersulit perizinan,” jelas Ketua DPD PDI-P Bali ini.

Koster menambahkan, pendapatan transfer dana perimbangan juga tidak mencapai target karena penganggaran dan realisasi dana perimbangan berdasarkan transfer dari pemerintah pusat. Khusus untuk pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK), realisasinya berdasarkan penyerapan anggaran kegiatan.

Sementara tidak tercapainya target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, akibat tidak adanya realisasi pendapatan dari Perusahaan Daerah pada tahun 2018. “Perusahaan Daerah pada tahun 2018 tidak ada realisasi disebabkan oleh mitra kerja perusahaan (PT CIPTL – red) belum menyelesaikan kewajiban membayar kompensasi lahan Pekutatan yang berdampak pada terjadinya penundaan tender,” paparnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Resmikan Dua Lab PCR COVID-19

Selain Perusahaan Daerah, lanjut Koster, pendapatan dari RS Puri Raharja juga tidak mencapai target karena berkurangnya jumlah pasien umum. Sedangkan pasien dari BPJS, tarifnya sudah ditetapkan berdasarkan koding. Sebelumnya, beberapa realisasi pendapatan tidak mencapai target ini disoroti oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Gedung Kanker Terpadu

Gubernur Bali Wayan Koster juga menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait perencanaan belanja yang disebut kurang baik karena di bawah ambang batas varian perencanaan. Antara lain di Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Udayana Run Diikuti Ribuan Atlet

Koster mengakui memang ada permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan di Dinas Kesehatan. Salah satunya terkait rencana pembangunan gedung pusat pelayanan kanker terpadu. “Pembangunannya tidak terealisasi sebesar Rp 55.076.675.000. Karena gedungnya belum terbangun, pengadaan peralatan kesehatan penunjang medis untuk pelayanan kanker juga tidak terealisasi,” ujarnya.

Menurut Koster, permasalahan lain menyangkut pengadaan VAR yang hanya terealisasi 10.000 vial dari rencana 30.000 vial, karena ketidaksiapan penyedia. Hal ini pun merembet pada gagalnya rencana menyewa cold room untuk menyimpan hasil pengadaan VAR di 2018.

Untuk di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, sedikitnya ada dua kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. Yakni, kegiatan pembekalan akhir pemberangkatan bagi calon TKI ke luar negeri dan kegiatan revitalisasi PLTS terpusat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *