NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) pistol, Hariyanto (31) asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Solo, Jember, Jawa Timur divonis delapan bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana yang sebelumnya menuntut 1 tahun dua bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (10/7), Majelis Hakim dengan Ketua, Haryuning Respanti mempertimbangkan hal yang meringankan terpidana, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani proses sidang maupun di Rutan Kelas IIB Negara. Dalam memberikan keterangan dalam sidang, terdakwa yang mengaku hendak menjual pistol Makarov buatan Rusia itu ke Bali, tidak bertele-tele maupun menghambat proses persidangan. Di samping itu, juga terdakwa mengakui kesalahannya.

Baca juga:  Edarkan Ekstasi dan Sabu Diganjar 11 Tahun

Dari pengakuan terdakwa, ia nekat membawa pistol tanpa izin lantaran terdesak biaya sekolah kedua anaknya. Anak yang pertama saat ini hendak masuk SD, sedangkan yang kedua juga masuk TK.

Hasil penjualan pistol itu rencananya untuk biaya sekolah anaknya tersebut. Tindakannya itu terendus petugas di Gilimanuk saat pemeriksaan rutin di Pos II. Sehingga pelaku diamankan dan harus mempertanggungjawabkan tindakannnya.

Sebelumnya,  JPU Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari membacakan tuntutan terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan tuntutan 1 tahun dua bulan penjara. Namun dari putusan Hakim, terdakwa divonis delapan bulan penjara atau lebih ringan enam bulan.

Baca juga:  Aniaya Pengendara Motor, Dibui Empat Bulan

Dari pemeriksaan uji balistik, pistol yang dibawa terdakwa ini merupakan jenis Makarov buatan Rusia dengan kaliber 9mm. Pistol berwarna gelap ini memiliki enam galangan dengan lebar 3mm dan enam dataran dengan 1mm.

Sedangkan putaran atau twist ke kanan. Pistol yang dibawa ini diketahui masih berfungsi baik tetapi belum pernah digunakan untuk menembak. Sementara terakit peluru maupun magazine yang turut dibawa terdakwa, merupakan peluru tajam berjaket dengan caliber 9×17 mm. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tukang Cukur Dibui 5,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *