Agung Ary Kesuma. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pengelolaan keuangan desa atas Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2017 di Dauh Puri Kelod. Pada Selasa (9/7), bendahara yang merupakan saksi, Luh Putu Arya Ningsih, diperiksa hingga 9 jam.

Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma menyatakan saksi bendahara diperiksa mulai pukul 09.00 Wita. “Sempat break tadi sebentar. Target kami, bendahara periksa sampai pukul 18.00,” tandas Agung Ary Kesuma.

Dijelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menambah berkas sekaligus mengkroscek data, dengan penyitaan dokumen yang dilakukan beberapa waktu lalu. Salah satu misalnya soal penagihan. Pihak jaksa ingin mengetahui apakah itu sesuai atau tidak.

Baca juga:  Teknis Pengamanan Nataru Seperti KTT G20

Selain memeriksa saksi, pihak Kejari Denpasar juga sudah bersurat ke BBPK. Namun pihaknya masih menunggu jawaban, kapan pihak BPKP akan mengundang kejaksaan. Dan setelah ada koordinasi dengan BPKP, pihaknya akan melakukan expose. Expose salah satu tujuannya apakah hasil audit BPKP ada kerugian keuangan negara, atau tidak. Dari sana barulah bisa menentukan calon tersangka.

Sebelum bendahara, pihak kejaksaan sudah memeriksa saksi seperti perbekel, mantan Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, I Gusti Made WN, staff dan mantan staff kantor desa di sana. Sebelumnya, belasan petugas dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, melakukan penggeledahan Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kelod di Jalan Serma Repot No. 15, Denpasar Barat.

Baca juga:  Sembilan Menteri Hadir di Bali, Gubernur Koster Beber Dampak Serius COVID-19 ke Perekonomian

Hasilnya, ratusan berkas/dokumen disita dari kantor di dekat Pasar Sanglah tersebut. Lima box dokumen tampak diangkut dengan menggunakan keranjang plastik. Dokumen itu disita dari tiga ruangan yang ada di kantor perbekel itu.

Pj. Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, Luh Sukarmi mengapresiasi langkah penyidik kejaksaan.
“Masalah penggeledahan ini saya terima dengan terbuka, biar masalah ini cepat selesai,” ucap Sukarmi saat itu.

Baca juga:  Kasus Korupsi Hibah Dewan, Majelis Hakim Periksa Yang Terlibat

Dia mengatakan, dengan peristiwa ini diharapkan bahwa administrasi pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat lebih bagus ke depannya dalam pengelolaan keuangan.
Yang menjadi persoalan hingga dibidik kejaksaan di kantor desa itu dibenarkan diduga terkait dana Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2017. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *