Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam catatan di Pengadilan Tipikor Denpasar, perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Badung, banyak yang sudah masuk persidangan. Ada beberapa yang masih dalam pembuktian, dan sebagian lagi sudah divonis. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Yang sudah vonis, ada kasus korupsi bibit sapi, korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Badung, kasus dana desa Desa Baha, dan juga korupsi LPD Kapal.

Seiring pengembangan kasus dugaan pidana korupsi, baik kepolisian maupun kejaksaan sempat beberapa kali “mengangkat” sejumlah informasi temuan. Temuan itu sempat ditelisik walau akhirnya dinyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca juga:  Kasus Rumjab Sekda dan Wakil Bupati, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Misalnya soal kasus BBM, dugaan kasus perizinan yang sempat memeriksa sejumlah pejabat di Badung (penanganan Kejati Bali), proyek Tukad Mati yang konon sudah di SP3-kan, sempat juga mencuat soal tiryatrta, hingga pajak Hotel dan Restoran.

Termasuk, di dalamnya yang beberapa waktu lalu sempat heboh kasus dana Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung. Namun saat itu, pihak kejaksaan mengaku baru sebatas menggali informasi dan meminta keterangan sejumlah pihak. Akhirnya kasus tersebut tidak lanjut karena ada pengembalian ke kas daerah.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tutup Cafe di Jalan Tukad Badung

Kasiintel Kejari Badung, Waher Tulus Jaya Tarihoran, yang dikonfirmasi soal perkembangan dana Promosi Pariwisata Badung, Kamis (4/7) hanya menjawab singkat. Kasus itu tidak dilanjutkan karena sudah mengembalikan ke kas daerah. “Sudah mengembalikan ke kas daerah. Bukan lewat kita (kejaksaan),” tandas Waher.

Sementara perkara dari Badung yang sedang dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah kasus korupsi LPD Kapal dengan lima terdakwa. Yakni Ni Kadek Ratna Ningsih (38) Banjar Tegal, Kelurahan Kapal, Badung. Ia adalah kolektor (kini mantan) LPD Kapal.

Kedua adalah Ni Wayan Suardiani (36) Banjar Panglan, Kapal, yang saat ini sebagai pegawai kontrak di RSUD Badung, yang sebelumnya juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Ketiga Ni Made Ayu Ardianti (42) Banjar Titih, Kapal. Dia juga mantan
kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Baca juga:  Kasus Nartkotika, Warga Australia Dihukum Setahun Penjara

Lalu Ni Nyoman Sudiasih (36) Banjar Lagon, Kapal. Wanita tamatan SMK ini juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Dan terakhir adalah Ni Luh Rai Kristianti (50) asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, yang juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *