Suasana pelayanan di Disdukcapil Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kelangkaan KIA (Kartu Identitas Anak) belum bisa tertangani dalam sebulan terakhir. Padahal, KIA belakangan amat dibutuhkan, khususnya bagi anak-anak dalam proses PPDB. Tidak hanya KIA, blangko E-KTP juga sudah kosong sejak lama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung, Komang Darma Suyasa, Kamis (7/4), menyampaikan situasi demikian tentu menghambat proses administrasi kependudukan di kantornya. Situasi demikian sudah terjadi sejak sebulan terakhir.

Sebagai antisipasi, Dinas Kependudukan terpaksa mengeluarkan surat keterangan sudah merekam E- KTP. Ini sebagai kelengkapan administrasi kependudukan, utamanya saat mengurus pendaftaran anak-anak dalam mencari sekolah baru.

Demikian juga untuk KIA, yang dikeluarkan untuk warga lokal Klungkung dari usia nol sampai 17 tahun, diganti dengan surat keterangan untuk pendaftaran sekolah.
“Sudah lebih dari 1.000 surat keterangan atau draf KIA, kami keluarkan,” kata Darma Suyasa.

Baca juga:  Progres Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84 Persenan

Dari 52.200 kebutuhan kartu KIA, baru bisa dicetak sebanyak 19 ribu. Sisanya sekitar 33 ribu belum bisa dicetak dan hanya diberikan kartu draf KIA dan akan dicetak kembali, jika blanko sudah tersedia. Pihaknya berharap blangkonya segera tersedia. Sehingga drafnya bisa segera dicetak.

Sebelumnya, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengurus KIA membludak. Bahkan hingga mencapai 10.000 orang. Hal ini dikarenakan salah satu syarat untuk mendaftar ke sekolah harus menggunakan KIA dari usia 0-16 tahun atau anak yang berusia 17 tahun kurang lagi sehari ketika daftar sekolah.

Baca juga:  Tanpa KTP, Sejumlah Suporter Sepak Bola Dipulangkan

Kendati demikian anak juga bisa mendapatkan KIA namun hanya berupa draf saja. “Selama proses PPDB ini anak memang banyak yang mohon KIA, kami mengeluarkan draf KIA sejak 10 Juni sudah mencapai 10.000,” ujar Dharma Suyasa.

Beberapa manfaat KIA selain untuk mendaftar ke sekolah, juga untuk periksa kesehatan, menabung di bank, dan membeli tiket. “Syarat pembuatan KIA adalah foto copy akta kelahiran, KK orang tua/wali, KTP orang tua/wali dan anak usia 5 – 17 tahun kurang lagi sehari serta menyertakan foto diri mereka,” ujarnya.

Pelayanan resmi KIA di Kabupaten Klungkung diluncurkan, Minggu 20 Januari 2019, oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Lapangan Puputan Klungkung. Bupati Suwirta mengatakan, kepemilikan KIA bagi anak-anak akan mempermudah dalam melakukan kroscek data anak dengan fakta di lapangan.

Baca juga:  Polisi Pantau Jalur Mudik di PPI Sangsit

Dengan kartu ini, jumlah anak di Klungkung akan diketahui sesuai pengelompokan usia. Kapan mereka dewasa dan harus mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dengan kartu ini, saya harapkan saat kroscek nanti ada kecocokan data anak dengan fakta di lapangan,” ujarnya ketika peluncurkan KIA tersebut.

Menurut Bupati Suwirta, KIA merupakan program pemerintah untuk memberikan layanan terbaik, terutama terkait data anak di Klungkung. Ia menargetkan, hingga tahun 2020, semua anak di Kabupaten Klungkung memiliki KIA. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *