IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR,BALIPOST.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, SWI menghentikan 43 entitas Usaha Tanpa Izin pada 18 Juni lalu karena berpotensi merugikan masyarakat.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi Google Playstore, SWI kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam L. Tobing, Ketua SWI, Rabu (3/7).

Sampai saat ini jumlah Fintech P2P Lending tidak berizin yang ditemukan SWI pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan tahun 2019 tercatat 683 entitas. Jadi, hingga sekarang yang telah ditangani SWi total 1.087 entitas.

Baca juga:  Triliunan Rupiah! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal di 2020

“Meskipun SWI sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta tidak mengakses atau menggunakannya. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” jelas Tongam.

Dari temuan ini, SWI minta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir website dan aplikasi Fintech P2P Lending ilegal tersebut. Selain itu, memutus akses keuangan Fintech P2P Lending ilegal. Satgas sudah minta perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech P2P Lending ilegal.

Baca juga:  Dinilai Berbahaya, OJK Punya Wewenang Penuh Tindak Pidana Keuangan

Satgas telah minta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech P2P Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

SWI juga menghentikan 43 Entitas Usaha Tanpa Izin pada 18 Juni lalu yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan SWI yaitu 38 trading forex, 2 investasi money game, 2 multi level marketing dan 1 investasi perdagangan saham. Kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan SWI selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas.

Baca juga:  Mini Kompetisi Panjat Tebing Terganggu Hujan

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. “Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” ungkapnya.

SWI minta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *