Satpol PP Gianyar menggelar sidak KTR di sejumlah Puskesmas. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menggelar sidak penerapan perda Kawasan Tawasan Rokok (KTR) pada Rabu (7/3). Dalam sidak yang menyasar Puskesmas di wilayah Gianyar, petugas menemukan banyak puntung rokok berserakan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha, menyatakan Puskesmas yang disasar ada tiga unit. Diantaranya Puskesmas Sukawati, Puskesmas Blahbatuh dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Keramas. “Kami temukan puntung rokok berserakan di garase, di areal puskesmas,” ujar Watha ditemui usai sidak.

Baca juga:  Cegah Pandemi COVID-19 Tambah Parah, Bupati Suwirta Pimpin Sidak Gabungan di Pasar Galiran

Namun saat sidak, pihaknya tidak menemukan perokok. Watha pun menyayangkan pembuang puntung rokok atau perokok di areal Puskesmas itu. “Karena Puskesmas kan areal Kawasan Tanpa Rokok (KTR, red). Tidak boleh merokok di Puskesmas,” tegasnya.

Apabila ditemukan perokok di areal Puskesmas, pihaknya akan memberikan teguran keras. “Kalau kami temukan, pertama kami melakukan pembinaan dulu,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *