SEMARAPURA, BALIPOST.com – Himpunan Pegiat Pariwisata Nusa Penida mendatangi Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, di rumah pribadinya di Banjar Siku, Kamasan, Rabu (3/7). Kedatangan mereka memberikan masukan perihal sistem pemungutan di lapangan, yang masih perlu disempurnakan.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Suwirta menegaskan kebijakan pungutan retribusi ini menjadi salah satu caranya untuk mengatasi persoalan pelik Nusa Penida, yakni infrakstruktur yang belum memadai. Menurut Bupati Suwirta, hasil retribusi dalam tiga hari terakhir cukup memperlihatkan betapa besarnya potensi pariwisata Nusa Penida.

Bahkan, pihaknya optimis, pungutan retribusi wisatawan ke Nusa Penida bisa mencapai Rp 100 juta per hari, bila semua pintu masuk pelabuhan sudah diefektifkan dengan juga menyiagakan pos pemungutan, dari saat ini hanya empat pos. Sementara potensi semuanya ada sebelas daerah pelabuhan. “Kalau mencapai Rp 100 juta saja per hari, setahun itu sudah Rp 36 miliar. Itu saya jamin untuk Nusa Penida semua. Ini yang kita pakai memperbaiki jalan,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  Videonya Tuai Kontroversi, Ini Klarifikasi AWK

Dia menegaskan, Nusa Penida itu butuh dana besar untuk pembangunan segala bidang. Maka, sebagai masyarakat Nusa Penida, seyogyanya mendukung penuh upaya ini.

Bukan malah tersulut emosi dan memposting hal-hal yang merugikan promosi pariwisata Nusa Penida. “Pungutan retribusi dilakukan kepada wisatawan. Nilai Rp 25 ribu itu sudah sangat murah. Mereka juga mau bayar. Lalu kenapa sopir yang ribut?” sorot Bupati Suwirta.

Sementara, terkait aspirasi para pengusaha, menurutnya pada prinsipnya sudah sesuai dengan hasil evaluasi kepada OPD terkait. Seperti pungutan retribusi agar satu pintu dengan objek wisata dipungut langsung di konter tiket.

Baca juga:  Prihatin Jalan Rusak, Warga Nusa Penida Gotong Royong Perbaiki Jalan

Pencabutan Perdes, agar tidak lagi ada pungutan saat masuk ke objek wisata. Penguatan SDM hingga perbaikan akses jalan untuk memberikan rasa nyaman. “Mengenai adanya perdes, agar pungutan tidak lagi tumpang tindih di lapangan, saya sudah instruksikan Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung, agar menindaklanjutinya. Nanti bisa dicabut. Hasil retribusinya nanti bisa disalurkan ke desa melalui BKK,” tegasnya.

Salah satu pengelola speed boat, Marlin, Gde Metro, menyampaikan sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan perda tersebut. Malah, dia menyebut nilai retribusi sebesar Rp 25 ribu terlalu murah untuk bebas mengunjungi tiga pulau di Kecamatan Nusa Penida (Nusa Gede, Lembongan dan Ceningan).

Menurutnya, kekisruhan yang terjadi belakangan ini disebabkan, ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem baru yang mulai dimainkan pemerintah daerah. “Tadi saya juga sudah teken MoU dengan Dinas Pariwisata Klungkung, untuk membantu pemungutan retribusi, yang naik dari speed boat Marlin,” kata Gde Metro.

Baca juga:  Aktivitas Penyeberangan Sanur-Nusa Penida Masih Padat

Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida Putu Gede Suka Widana, menegaskan lebih bagus bila pemungutan retribusi menjadi satu meja dengan counter tiket boat keberangkatan ke Nusa Penida. Sehingga di Nusa Penida petugas retribusi hanya melakukan pengecekan tiket ulang.

Menurutnya, retribusi satu pintu seperti yang diperdakan merupakan pola yang sangat efektif dan efisien untuk Nusa Penida. “Jangan lagi ada pemungutan di tempat-tempat wisata apapun bentuk dan alasannya. Kalaupun sudah ada perdes, mohon untuk diatensi agar perdes bisa dibekukan mengingat perda sudah berlaku. Terkecuali terkait masalah pungutan parkir kendaraan,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *