Kadisdikpora Denpasar, Wayan Gunawan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat domisili yang digunakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar rawan diselewengkan. Hal ini karena ada sejumlah calon siswa yang jarak rumahnya hanya beberapa meter dari sekolah padahal tidak ada perumahan di sekitar sekolah itu.

Guna mengecek kebenaran surat domisili yang digunakan calon siswa dalam zonasi jarak terdekat ini, Disdikpora Kota Denpasar membentuk tim faktual. Semntara ini, surat domisili diperuntukkan bagi siswa luar Kota Denpasar yang tempat tinggalnya di Denpasar.

Baca juga:  Avsec Bandara Gagalkan Penyelundupan, Belasan Ribu Benih Lobster Diamankan 

Surat keterangan domisili tersebut cukup diteken wali/orangtua siswa, kadus/kaling dan kades atau lurah. Namun peluang ini sangat berpotensi diselewengkan agar tempat tinggal di surat domisili dekat dengan letak sekolah. Padahal mereka tak pernah tinggal di lokasi tersebut. “Hal inilah kita akan cek mulai hari ini (Rabu, red),” ujar Gunawan.

Ditambahkannya, jika ditemukan ketidaksesuaian surat domisili dengan fakta di lapangan, siswa yang bersangkutan dicoret atau dikosongkan dari daftar calon siswa yang diterima di sekolah tersebut. Kekosongan ini akan diisi pada jalur zonasi kawasan.

Baca juga:  Dua Zona Merah Ini, Tambah Kasus COVID-19 Hingga 211 Orang Juga Korban Jiwa

Dia menegaskan dalam juknis sudah ditegaskan pelaku perekayasa surat keterangan domisili dikenakan sanksi pidana. Untuk itu dia sudah mengimbau kepada kadus dan kades/lurah berhati-hati mengeluarkan surat domisili untuk kepentingan PPDB.

Surat ini, kata dia, baru boleh dikeluarkan jika yang bersangkutan sudah enam bulan lebih berada di wilayah Denpasar. Soal penggunaan surat domisili ini juga sudah direvisi Disdikpora saat pendaftaran jalur kawasan. “Pengguna surat domisili dibedakan dengan warga ber-KK Denpasar,” tegasnya. (Sueca/balipost)

Baca juga:  Polda Bertemu DPRD, Koordinasi Soal Pergub No. 80 2018
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kepada
    Yth.
    1. Presiden RI
    2.Gubernur Bali
    3. Walikota Denpasar

    Jika dicermati Ppdb 2019 tidak adil, tidak mempertimbangkan berbagai aspek benar. Tidak ada dalam sistem apapun penetapan suatu prioritas atas dasar penilaian 1 variabel. Apalagi untuk pendidikan Dasar (SMP), sudah menjadi kewajiban semua pihak memberikan akses pelayanan pendidikan dasar yang berkeadilan, terjangkau dan mendidik. Saat ini banyak pihak yang mencari keuntungan dalam carut marut ppdb dengan beberapa modus antara lain
    1. Penerbitan domisili
    2. Sekolah swasta memungut uang pendaftaran awal puluhan ribu hingga jutaan (40.000-9 juta). Cek lapangan.
    3. Cara lain yang bisa dilakukan investigasi.

    Ingat pendidikan dan pelayanan kesehatan adalah kebutuhan primer yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.
    Jika tidak, maka rakyat dan pembayar pajak berhak menuntut keadilan.

    Salam waras

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *